MELAWI, KN – Polsek Kota baru melaksanakan sosialisasi Karhutla di Gedung pertemuan Desa Bata Luar, Kecamatan Tanah Pinoh (Kota Baru), Kamis (27/08/2020).
Dalam Sambutannya Kapolsek Kota Baru, Iptu D.M Panjaitan menyampaikan materi atau pemahaman tentang Pergub No. 103 tentang pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal dan juga sanksinya.
“Pada pasal 6 ayat 1 berbunyi setiap peladang dapat membuka lahan dengan cara membakar terbatas dan terkendali maksimal 2 hektar per kepala keluarga sesuai dengan Kearifan Lokal”
“Wajib memberitahukan kepada perangkat desa, mengunakan dan mengutamakan tata cara tradisional sesuai kearifan lokal masyarakat setempat dan tidak mengakibatkan lahan orang lain ikut terbakar” Jelasnya.
Kapolsek juga menjelaskan tentang UU. RI. No. 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup serta menjelaskan Pidananya apabila seseorang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakaran.
Memberikan pengertian tentang UU. RI. No. 39 tahun 2014, tentang perkebunan yakni yang membuka dan mengelola lahan dengan cara membakar maka akan dipidana penjara.
Kemudian menjelaskan Pergub No. 110 tentang Covid – 19, bahwa ditegaskan untuk saat ini menuju era Normal dan diwajibkan mematuhi Protokol Kesehatan.
“Jangan lupa pakai Masker bila bepergian keluar dari rumah, pakai masker juga harus dibarengi sering cuci tangan” Ucap Kapolsek.
Kapolsek juga menganjurkan kepada Masyarakat agar memperkuat ketahanan sandang pangan sesuai dengan program pemeritah. (Arb)