Polres Sintang Ungkap Tiga Kasus Peredaran Narkotika

oleh
oleh
Kapolres Sintang didampingi perwakilan dari Kejari dan BNN Sintang saat memusnahkan barang bukti narkoba.

SINTANG, KN – Jajaran Satres Narkoba Polres Sintang mengelar press release pengungkapan tiga kasus penyalahgunaan narkotika, pada Kamis (6/10/22), di Halaman Mapolres setempat.

Tiga kasus yang berhasil diungkap tersebut terjadi di tempat dan hari yang berbeda dengan mengamankan sebanyak enam tersangka.

Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian mengatakan, bahwa dari enam tersangka itu tiga diantaranya didapati memiliki Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu. Diantaranya tersangka E, H dan Y.

“Ada 6 tersangka yang berhasil kita amankan, namun khusus tersangka yang kita dapati memiliki BB secara langsung ada tiga,” ujar Tommy.

Untuk kasus pertama yang berhasil diungkap jelas Tommy, yakni tersangka E. Dimana tersangka berhasil diamankan oleh anggota jajarannya pada Senin, 15 Agustus 2022 lalu, di Jalan Ade Irwan, Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang Kota.

“Dari tangan tersangka berhasil diamankan BB narkotika jenis sabu seberat 10, 4 gram. Pengungkapan kasus E ini berawal dari pengembangan terhadap penangkapan kasus narkoba yang sebelumnya dilakukan,” katanya.

Sementara Kasus kedua jelas Kapolres dengan tersangka inisial H. Dari tangan tersangka berhasil diamankan BB narkotika jenis sabu seberat 41,61 gram. Tersangka berhasil diamankan pada Rabu, 31 Agustus 2022 lalu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan MT Haryono, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang.

“Tersangka ini berhasil kita amankan berdasarkan dari laporan masyarakat. Kita memperoleh informasi bahwa akan ada seseorang membawa narkotika jenis sabu dari Pontianak untuk diedarkan di wilayah hukum Polres Sintang. Berdasarkan informasi tersebutlah petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan,” terangnya.

Kasus ketiga yakni tersangka Y. Dimana BB yang diamankan paling banyak diantara dua kasus sebelumnya, yakni narkotika jenis sabu seberat 118,36 gram atau sekitar 1,1 ons. Tersangka berhasil diamankan pada Minggu 25 September 2022. TKP Jalan Sintang- Pontianak, Desa Sungai Ukoi, Kecamatan Tebelian, Sintang.

“Kasus ini terungkap dari penyelidikan petugas yang mana diperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka memiliki sabu. Tersangka Y pun mengakui ada menyimpan sabu di rumahnya di Jalan M Nurdin, kelurahan Mekar Jaya, kecamatan Sintang. Setelah itu petugas melakukan pengeledahan dan berhasil menemukannya,” pungkasnya.

Setelah dilakukan press release tersebut, BB narkotika sabu tersebut pun dimusnahkan oleh Kapolres Sintang didampingi perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang dan perwakilan dari BNN Sintang. (pul)