SINTANG, KN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sintang berhasil meringkus 2 pengedar Narkoba dan pemakai selama bulan Juli 2023.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 110,83 gram dan ekstasi sebanyak 27 tablet dengan berat 9,51 gram.
Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo Wibowo mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap dilokasi yang berbeda.
“Tersangka pertama dengan inisial H ditangkap dirumahnya di Jalan Tamatan Mahmudin Kelurahan Merti Guna, Kecamatan Sintang,” ucap Kapolres.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 32,62 gram dan pil ekstasi berjumlah 12 tablet dengan berat 4,32 gram.
“Kemudian tersangka kedua dengan inisial M ditangkap dirumahnya di Jalan Teuku Umar, RT 006 RW 002 Kelurahan Ladang, Kecamatan Sintang,” jelasnya.
Ia menyebut, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa shabu seberat 78,21 gram dan ekstasi 15 tablet seberat 5,19 gram.
“Pelaku kita tersangkakan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) tentang Narkotika,” pungkasnya.