SINTANG, KN – Mapolres Sintang digelar Rapat Koordinasi bersama dengan forkopimda terkait pembahasan SKB Menteri tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Kamis (31/12/2020).
Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak, S.I.K, S.H, M.I.K memimpin jalannya rapat koordinasi tersebut yang dihadiri oleh Dandim 1205, Ketua DPRD, PJU Polres Sintang, Danki Brimob, Danyon 642 Kapuas Sintang, Kasat Pol PP, Ketua Pengadilan Negeri Sintang, Kejari Sintang, Diskominfo dan Kesbangpol.
Dalam rakor ini, hal utama yang dibahas merupakan SKB 6 Menteri tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Ormas FPI sehingga Forkopimda dalam kesempatan ini dapat memberikan pendapat dan masukan dari seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Sintang.
Dari Rapat Koordinasi dan keterangan oleh Kesbangpol dapat diketahui bersama untuk Kabupaten Sintang sendiri Ormas FPI secara struktur masih belum ada namun terdapat beberapa simpatisan FPI yang masih belum cukup besar dan hanya menjalankan kegiatan sebatas pemberian Bantuan Sosial kepada korban banjir yang ada di Kabupaten Sintang.
“Kita selalu monitoring giat ormas di Kabupaten Sintang baik yang terdaftar ataupun belum yang mana kita lakukan bersama OPD dan lintas sectoral” Ujar Kapolres Sintang.
Menyikapi polemik Ormas FPI yang kian meluas ini, Polres Sintang bersama dengan TNI yang merupakan unsur pengamanan khususnya yang berada di Kabupaten Sintang akan mendukung keputusan pusat sesuai dengan pertimbangan yang terbaik.
“Kami yang berada di Sintang menolak keras terhadap adanya aksi terorisme maupun sikap intoleransi serta mengharapkan terciptanya kerukunan antar umat beragama di wilayah Negara Indonesia lebih spesifik di Sintang supaya senantiasa harmonis, tentram, dan damai,” Jelas Kapolres.
Setelah bertukan pikiran bersama dengan Forkopimda didapatilah kesimpulan bahwa instansi terkait akan mendukung SKB larangan Ormas FPI dan secara langsung akan mensosialisasikan kepada masyarakat disamping itu terdapat kesepakatan lain yang mana forkopimda juga akan melakukan pendekatan secara persuasif terhadap simpatisan eks FPI dalam penggunaan atribut FPI.
“Kami bersama forkopimda sepakat akan mengaktifkan tim pengawasan dini yang mana penegakan secara hukum adalah upaya terkahir yang terpaksa kami lakukan apabila teguran tidak di indahkan dimana ini akan dilakukan sesuai dengan perundang-undangan” Tutup Kapolres. (PNC)