Kepolisian Resort Sanggau menahan MS alias Bd (33) warga Jalan RE Martadinata, Gang Haji Ali, Sungai Jawi Dalam, Pontianak, karena mengedarkan sabu-sabu. <p style="text-align: justify;">Kasat Narkoba Polres Sanggau IPTU Teguh S saat dihubungi di Pontianak, Selasa menuturkan, Bd ditangkap petugas pada Minggu (6/11) sekitar pukul 06.30 WIB.<br /><br />Dari tangan pria beristeri dua ini, petugas mengamankan tiga paket sabu di sebuah rumah di kawasan Jalan Bujang Malaka, RT/RW 016/006.<br /><br />"Ya, anggota kita mengamankan tersangka, merupakan warga Pontianak. Ia ini dikategorikan pengedar, kini sedang dalam pengembangan," kata dia.<br /><br />Dijelaskan Teguh, pada Sabtu (8/11) sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Satuan Narkoba Polres Sanggau menerima informasi dari masyarakat dan menyebutkan di kawasan itu, ada seseorang akan melaksanakan transaksi narkoba.<br /><br />Petugas kemudian melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil mencokok pria yang mengaku hanya tamat SMP itu.<br /><br />"Hampir satu hari semalaman, anggota kami melakukan pengintaian terhadap tersangka ini. Dia inikan bukan orang Sanggau jadi harus hati-hati, takut salah orang," papar dia.<br /><br />Dalam penggrebekan itu, tersangka tak berkutik dan menyerahkan diri. Petugas langsung melaksanakan penggeledahan disaksikan masyarakat setempat dan ditemukan barang bukti sabu dalam kemasan plastik kecil berklip.<br /><br />Kemudian, petugas menemukan satu paket lagi di bawah tikar ruang tamu rumah tersebut.<br /><br />Kepada petugas, tersangka mengaku hanya mengantarkan sabu tersebut ke salah seorang warga Sanggau. Ia mendapatkannya dari seseorang di Siantan.<br /><br />"Saya hanya mengantarkan saja, mereka semua orang Sanggau," ujarnya.<br /><br />Pria ini mengaku kecewa dengan teman-temannya yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu.<br /><br />"Tunggu mereka, kalau saya sudah keluar nanti. Saya laporkan mereka, biar sama-sama merasakan bagaimana sakitnya masuk penjara," kata dia. (das/ant)</p>