Polisi Telusuri Kasus Pemecahan Kaca Pengadilan Tinggi

oleh
oleh

Kepolisian Resor Kota Pontianak, saat ini sedang melakukan penelusuran atau penyelidikan terhadap kasus pemecahan pintu dan jendela depan Kantor Pengadilan Tinggi Pontianak oleh orang tidak dikenal, Rabu siang. <p style="text-align: justify;"><br />"Hingga kini kami sudah mengenal ciri-ciri pelaku perusakan dan pemecahan Kantor PT Pontianak, tetapi belum mengetahui apa motifnya," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak Komisaris Polisi Puji Prayitno di Pontianak.<br /><br />Ia menjelaskan, penyelidikan itu untuk mengetahui apakah motif perusakan kaca depan Kantor PT Pontianak sama dengan perusakan Kantor Pengadilan Negeri Putussibau beberapa hari lalu oleh sekelompok massa karena tidak puas atas putusan PN Putussibau atas sengketa kepemilikan gua walet.<br /><br />Kasatreskrim Poltabes Pontianak menjelaskan, dari keterangan yang ia dapat di lapangan, ada enam pelaku menggunakan helm standar gelap dan kendaraan roda dua datang secara tiba-tiba dengan membawa kayu dan batu lalu memukul dan melempar kaca bagian depan Kantor PT Pontianak.<br /><br />"Atas musibah itu, pihak PT Pontianak lalu melaporkannya pada Polresta Pontianak," ujarnya.<br /><br />Berbekal ciri-ciri pelaku dari keterangan saksi, pihak Polresta Pontianak langsung melakukan pengejaran dan penyelidikan atas kasus tersebut, kata Puji Prayitno.<br /><br />Sebelumnya, Senin (4/4) ratusan pengunjuk rasa yang menamakan dirinya Kelompok Saham 12 dan Cabang Bukit Lipis di Kabupaten Kapuas Hulu melempari PN Putussibau dengan bom molotov dan melempar kaca bagian depan kantor itu dengan batu, akibatnya plang nama dan kaca pintu depan PN Putussibau rusak.<br /><br />Kedatangan masyarakat kelompok saham 12 dan Cabang Bukit Lipis berunjuk rasa bertujuan membatalkan eksekusi panen sarang burung walet di Bukit Lipis, Desa Semangut, Kecamatan Bunut Hulu, tanggal 4 April 2011 yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi.<br /><br />Sebelumnya, Perwakilan Masyarakat Adat Dayak Suruk, YP Paolanus mendesak PT Pontianak untuk tetap memproses sengketa masyarakat adat (penggugat) dengan pengelola (tergugat) sarang burung walet di Gua Bukit Lapis, Kabupaten Kapuas Hulu.<br /><br />Ia berharap, pihak PT Pontianak untuk tidak terpengaruh oleh desakan tergugat yang mengaku persoalan itu tidak hanya kasus perdata melainkan ada unsur suku ras agama dan antargolongan (SARA).<br /><br />"Kasus sengketa kepemilikan sarang burung walet di Gua Bukit Lapis murni perdata tidak ada kaitan dengan SARA," kata Paolanus.<br /><br />Ia mendesak, Pengadilan Tinggi untuk tidak takut melakukan eksekusi sesuai keputusan di pengadilan, apa pun bentuknya. "Kami mohon aparat hukum bersikap netral sehingga tidak menciderai rasa keadilan," katanya.<br /><br />Masyarakat Adat Dayak Suruk mengaku penemu pertama sarang burung walet di Gua Bukit Lapis bukan pengelola sarang walet tersebut. <strong>(phs/Ant)</strong></p>