MELAWI (Kalimantan-News) Walau APBD sudah diketuk palu pada akhir November lalu dan juga telah melalui proses evaluasi Pemprov dan Kemendagri. Namun persoalan APBD 2018 yang belum selesai di tangan Pimpinan DPRD Melawi.
Hal tersebut mengakibatkan hingga pertengahan Januari 2018 ini seluruh pegawai negeri hingga tenaga kontrak belum menerima gaji maupun berbagai macam tunjangan serta tambahan penghasilan melalui Kesejahteraan Pegawai (Kespeg) tahun lalu juga masih ada yang belum terbayarkan.
“Untuk Kespeg di bulan Desember 2017, seharusnya dibayar Januari 2018. Tapi sekarang belum dibayar karena APBD Kabupaten Melawi belum selesai,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Melawi, Ivo Titus Mulyono mengungkapkan, kemarin.
Ivo mengakui bahwa dirinya tidak berani menjamin Kespeg tersebut terbayarkan dibayar pada bulan Januari ini. Siapa tahu realisasi APBD molor sampai akhir bulan, bisa jadi Februari baru dibayarkan. “Yang jelas Kespeg tetap dibayarkan, artinya dirapel. Pada intinya tidak ada masalah dengan Kespeg, semuanya tergantung dari APBD,” tuturnya.
Sementara yang berkaitan dengan gaji pegawai yang sampai sekarang belum dibayar. Menurut Ivo, sementara APBD tahun 2018 belum jalan, bisa dibuat Perbup sebagai dasar pembayarannya. Saat ini Perbup tersebut masih sedang dalam proses. “Sebenarnya kendalanya hanya itu saja. Kalau Perbup sudah selesai ditandatangani bupati, sudah bisa diselesaikan pembayaran gaji pegawai,” ujarnya.
Ivo juga menyampaikan, saat ini dana di kas daerah sudah ada, karena dana alokasi umum (DAU) Melawi setiap bulan ditransfer oleh pusat. DAU Melawi sendiri mencapai Rp604 miliar sehingga transfernya akan dibagi untuk 12 bulan. “Awal-awal bulan biasanya sudah masuk. Dana di kas daerah sudah ada, sekarang tinggal menunggu Perbup,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Melawi, Abang Tajudin saat dikonfirmasi terkair proses APBD tahun 2018, mengatakan, APBD Kabupaten Melawi tahun 2018 masih dalam proses pembenahan, terutama berkaitan dengan proses pengakuan hutang.
“Karena tahun 2017 terjadi defisit, sehingga perlu ada skema yang jelas dalam proses pembayaran kepada pihak ketiga yang belum bisa terbayarkan di tahun 2017 lalu,” ucapnya.
Dikatakan Tajudin, jadi intinya masih membenahi proses itu, setelah semuanya selesai baru APBD bisa jalan. Hal itu harus jelas, supaya tidak menimbulkan dampak pada sektor lain. “Jadi tidak hanya persoalan gaji pegawai, gaji tenaga honor, tapi juga beban kepada pihak ketiga juga harus diselesaikan segera,” pungkasnya. (DI/KN)