Puruk Cahu,KN – Dalam rapat Paripurna yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura), Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 telah dilakukan.
Pj Bupati Murung Raya, Hermon, bersama Ketua DPRD Kabupaten Mura, Dr. Doni SP MSi, melakukan penandatanganan tersebut dalam rapat paripurna pada hari Selasa (14/11/23) siang. Rapat ini merupakan rapat paripurna ke-8 masa sidang III tahun 2023 dan dipimpin oleh Ketua DPRD Murung Raya, Dr.
Doni SP MSi, yang didampingi oleh Waket II Rahmanto. Hadir pula dalam rapat ini jajaran anggota DPRD, Forkopimda, Pemkab setempat, dan undangan lainnya. Ketua DPRD Mura, Doni, dalam pidatonya menyatakan pentingnya peran DPRD dalam meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pemerintah dalam rangka mencapai keberhasilan pembangunan tahun anggaran 2024.
Pj Bupati Mura, Hermon, menjelaskan bahwa Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) merupakan formulasi kebijakan penganggaran yang penting dalam merencanakan penggunaan anggaran dengan bijak dan efisien.
Dalam tahun anggaran 2024 yang penuh tantangan, Kabupaten Murung Raya perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk mewujudkan visi misi pembangunan yang telah ditetapkan.(Rmd)