Perusahaan Sawit di Sintang Laporkan 4 Kades ke Polda Kalbar, Warga Minta Selesaikan Secara Kearifan Lokal

oleh
Aliansi Masyarakat Bersatu Kabupaten Sintang ketika mediasi bersama perwakilan pihak perusahaan

SINTANG, KN – Aliansi Masyarakat Bersatu Kabupaten Sintang mendatangi pabrik kelapa sawit Gelatik Mill milik PT KSA (HPI Grup) di Desa Empunak Tapang Keladan, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang pada Kamis 12 September 2024.

Kedatangan aliansi menuntut perusahaan mencabut laporan terhadap 4 Kepala Desa diantaranya Kepala Desa Empunak Tapang Keladan, Kepala Desa Sepiluk, Kepala Desa Ujung Kempas dan Kepala Desa Sebadak yang dilaporkan ke Polda Kalbar tempo hari.

Berdasarkan informasi yang didapat, keempat kades ini dilaporkan buntut warganya mengambil limbah pabrik milik perusahaan. Namun berdasarkan penelusuran, warga mengambil limbah tersebut bukan tanpa alasan, sebab warga sudah muak dengan janji perusahaan yang banyak tidak ditepati.

Salah satu koordinator aliansi, Andreas mengatakan bahwa pada hari ini pihaknya sudah melakukan mediasi dengan pihak perusahaan.

Ia menjelaskan meskipun pengambil kebijakan tidak ada yang datang, tetapi pihaknya sudah menyampaikan 6 tuntutan secara tertulis.

Foto ketika penyerahan isi tuntutan

“Jadi pihak perusahaan sudah melakukan laporan ke polda berkaitan dengan pengambilan limbah oleh masyarakat dan isi tuntutan kami minta ada perdamaian, tidak ada lagi yang di proses secara hukum, apalagi ini dimusim pemilu,” ucap Andreas.

Ia meminta pihak perusahaan menjalin hubungan baik dengan keempat desa ini. Menurutnya mereka tidak anti perusahaan, tetapi kalau ada permasalahan bisa diselesaikan secara internal.

“Jangan dipaksakan untuk diteruskan kepada hukum positif. Jika dipaksakan, maka akan berdampak tinggi kepada kehadiran pihak perusahaan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan pihak perusahaan tidak bakal sakit bilamana berdamai dengan masyarakat. Jika perusahaan ada kerugian sepatutnya untuk disampaikan.

“Semua harus kumpul bersama seperti pihak perusahaan kumpul, pihak masyarakat yang melakukan pengambilan limbah kumpul, kemudian pihak masyarakat yang pro terhadap perusahaan kumpul,” ungkapnya.

Tempat penampungan limbah pabrik

Ia juga mengungkapkan bahwa Forkopimda Kabupaten Sintang telah mengundang manajemen HPI Grup pada tanggal 10 September 2024 lalu untuk mediasi. Tetapi tidak satu pun perwakilan manajemen yang hadir.

“Maka kami datang kesini untuk menyampaikan tuntutan kami, tuntutannya apa ya berdamai. Perusahaan tidak boleh membenturkan sesama masyarakat. Penegasan kami apabila terjadi chaos di Ketungau Hulu sesama masyarakat, maka kami tuntut pihak HPI Grup untuk bertanggung jawab secara penuh,” pungkasnya.