Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018, fokus tahapan terdekat yang akan dilaksanakan KPU Kabupaten Melawi yakni pemutakhiran data dan daftar pemilih. <p style="text-align: justify;">Pemutakhiran data dan daftar pemilih bertujuan untuk memperbarui data dan daftar pemilih berdasarkan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dan daftar pemilih dari pemilihan terakhir dengan cara melakukan verifikasi faktual data pemilih dan selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan DPS yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kuningan dengan dibantu oleh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS).<br /><br />“Pelaksanaan pemutakhiran data dan daftar pemilih dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Tanggal 19 Januari nanti, KPU akan melakukan Bimtek kepada PPS yang nantinya PPS lah yang memberikan Bimtek kepada PPDP,” kata Komisioner KPU Melawi, Wenefrida K. Wati ditemui di kantornya, Selasa (9/1).<br /><br />Petugas PPDP dapat berasal dari pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) atau sebutan lain, yang diusulkan oleh PPS yang bersangkutan. Selain itu, PPDP diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota. <br /><br />Wene menjelaskan, PPDP dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) harus mendatangi pemilih secara langsung. Tahapan coklit tersebut berlangsung pada tanggal 20 Januari sampai dengan 18 Februari 2018. Selanjutnya, hasil coklit tersebut disusun dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran yang dilakukan pada tanggal 19 Februari sampai dengan 4 Maret 2018.<br /><br />Sementara itu, Ketua KPU Melawi, Julita mengatakan, secara ringkas, setiap tahapan dalam pemutakhiran data dan daftar pemilh terdapat mekanisme rapat pleno sesuai dengan tingkatannya yakni PPS, PPK, dan KPU. Dalam setiap pleno juga akan diundang pihak lain yang berkepentingan yakni Petugas Pengawas Lapangan (PPL), Panwascam, Panwaslu Kabupaten, dan tim kampanye pasangan calon.<br /><br />“Masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif dalam pemutakhiran data dan daftar pemilih dengan melihat, mengecek, membaca pengumuman daftar pemilih sementara di kantor desa dan di sekretariat RT atau RW atau tempat-tempat strategis lainnya.” terangnya.<br /><br />Pemilih aatau keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan usul perbaikan nama dan identitas lainnya jika terdapat kesalahan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke PPS. <br /><br />Kemudian pengumumam atas usulan tersebut dilakukan pada tanggal 24 Maret sampai dengan 2 April 2018. Perbaikan atas usulan tersebut kemudian dilakukan pada tanggal 3 April sampai dengan 7 April 2018. Selanjutnya, Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilakukan pada tanggal 13 April sampai dengan 19 April 2018.<br /><br />Pelaksanaan tugas PPDP akan dikawal oleh jajaran penyelenggaraan pemilihan secara berjenjang. Dalam hal ini, KPU Kabupaten atau Kota akan melakukan pemeriksaan terhadap tugas PPDP dengan menggunakan sampel paling sedikit 5 persem dari jumlah TPS di Kabupaten/ Kota.<br /><br />“Dalam rangka mendukung keberhasilan tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih, KPU mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Melawi yang belum melakukan perekaman KTP elektronik agar segera melakukan perekaman KTP elektronik.” Pungkasnya. (KN)</p>