MURUNG RAYA, KN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna ke 4 Masa Sidang III tahun 2022 dalam rangka penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Mura, Selasa (20/9/2022).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura Doni yang didampangi oleh Wakil Ketua I DPRD Mura Likon dan Wakil Ketua II DPRD Mura Rahmanto Muhidin.
Selain itu, juga dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten Mura Perdie M. Yoseph, Wakil Bupati Mura Rejikinoor, Forkopimda, para kepala perangkat daerah dan anggota DPRD Kabupaten Mura.
Ketua DPRD Mura Doni menjelaskan, setelah dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran (BANGGAR) dan TAPD, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Badan Anggaran dapat menerima dan menyetujui Raperda APBD Perubahan Kabupaten Mura Tahun Anggaran 2022. Untuk ditetapkan menjadi Perda Perubahan APBD Kabupaten Mura Tahun Anggaran 2022.(RAHMADI)