Pentingnya Keterbukaan Informasi, Merupakan Sarana Demokratisasi Pemilihan

oleh
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalbar M. Darusalam

Melawi, KN – Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Melawi tahun 2020 ini, terlebih di saat Pandemi saat ini, keterbukaan informasi publik melalui berbagai sarana sangatlah penting. Terlebih mengenai berbagai tahapan, tata cara serta yang lainnya. 

Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalbar M. Darusalam mengatakan, tentang Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Melawi pada Pemilihan serentak 2020 berharap penyelenggara (KPU dan Bawaslu) tentu harus selalu mengedepankan keterbukaan informasi sebagai suatu sarana demokratisasi pemilihan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat. “Pada prinsipnya setiap informasi pemilihan merupakan informasi yg terbuka dan dapat diakses oleh publik kecuali telah ditetapkan sebagai informasi rahasia melalui uji konsekuwensi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya, saat menghubungi melalui via seluler, Sabtu (26/9/2020). 

Lebih lanjut, pria asal Kecamatan Ella Hilir itu menjelaskan, terkait prosedur permohonan informasi, jika hal itu harus memenuhi aturan, yaitu ; mengajukan permohonan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan publik, mengisi formulir permintaan informasi, menyertakan fotokopi identitas yang sah untuk Pemohon perorangan, fotokopi AD/ART serta pengesahan organisasi berbadan hukum, dalam hal Pemohon adalah Badan Hukum Indonesia, Serta fotokopi identitas, dan surat kuasa dari Pemberi Kuasa dalam hal Pemohon adalah perorangan yang tergabung dalam kelompok orang, juga harus disampaikan kepada publik. Agar masyarakat merasa ada sebuah edukasi dalam pelaksanaan demokrasi ini. 

Salam mengatakan, publik juga butuh diberikan edukasi terkait tata cara prosedur penyelesaian sengketa dala. Pilkada. 

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Komisi Informasi (PERKI) NO. 1 tahun 2019 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan, setelah menerima permohonan informasi, PPID penyelenggara pemilihan memiliki waktu 3 hari kerja untuk merespon permohonan. Bila informasi yang dimohon ternyata belum dikuasai maka PPID diberikan waktu 2 hari kerja lagi untuk memenuhinya. 

“Dalam hal permohonan informasi tidak direspon oleh PPID, pemohon selanjutnya melakukan upaya keberatan kepada atasan PPID dan dalam jangka waktu 3 hari kerja atasan PPID harus memberi tanggapan. Nah, Bila tiga hari tidak ditanggapi maka pemohon dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa informasi pemilihan di komisi informasi dengan menyampaikan permohonan paling lama 14 hari kerja setelah waktu berakhirnya tanggapan atasan PPID. Informasi seperti ini penting bagi publik untuk mengetahui, penyelenggara juga harus menyampaikan informasi ini,” paparnya. 

Menurutnya, penyelenggara pemilihan (KPU dan Bawaslu) memiliki kewajiban dalam mengumumkan dan menyediakan setiap informasi pemilihan serta melayani setiap permintaan dari publik. Setidaknya ada beberapa informasi pemilihan yg secara Berkala harus diumumkan oleh KPU daerah Kabupaten/Kota :

a. tahapan, program dan jadwal terkait penyelenggaraan ; 

b. hak, kewajiban, kewenangan, larangan, dan sanksi penyelenggaraan Pemilihan;

c. hasil dari setiap tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan;

d. prosedur dan sarana partisipasi publik; 

e. syarat calon dan syarat pencalonan;

f. laporan setiap tahapan penyelenggaraan.

“Ketertiban penyelenggara terhadap keterbukaan informasi merupakan suatu bentuk dari pemenuhan terhadap hak azazi dan hak konstitusional warga oleh penyelenggara karena hak atas informasi telah dijamin secara nyata dalam Deklarasi Umum HAM PBB pasal 19 dan UUD 1945 Pasal 28 f,” pungkasnya. (Dir)