SINTANG, KN – Kasatpol PP Kabupaten Sintang, Siti Musrikah mengatakan bahwa dalam menertibkan masyarakat tentu ada hambatan, terutama bagi yang ditertibkan karena sejujurnya naluri manusia itu mau bebas.
“Mohon maaf, hidup dengan aturan itu tidak enak, tetapi kalau semuanya mau hidup bebas dan tidak diatur, mau jadi apa kota kita kan seperti itu,” kata Siti.
Ia menilai, awal awal menertibkan tentu dengan persuasif, kalau PKL tentu diadakan pertemuan-pertemuan dan disitulah mengadakan dialog, tanya jawab apa dan bagaimana yang harus dilakukan bersama yang menertibkan dan yang ditertibkan.
“Tentu ada beberapa gelintir yang keberatan dan mungkin tidak mau, tetapi kami tetap berpaku pada aturan sesuai prosedur dan kita juga bukan melarang orang berusaha tetapi mengatur, contoh waktu kita ada mengadakan penertiban yang pertama dari kawasan Pattimura satu deret sampai didepan rumah bupati kita masukan ke kawasan halaman Pasar Raya,” jelasnya.
Menurutnya, setelah dimasukan ke Pasar Raya mereka juga dapat kemudahan untuk mengambil KUM (kredit usaha mikro) dapat 50 juta dengan bunga 5 persen satu tahun dan itu sudah sangat kecil dibanding kredit pegawai yang belasan persen.
“Itu tidak terpaku nahwa orang yang sudah mengambil kredit di bank yang lain tidak diperbolehkan, tetapi diperbolehkan di situ, walaupun sudah memiliki kredit di bank lain dengan catatan di bank lain angsurannya lancar,” ungkapnya.
Pihaknya juga, kata dia bersinergi dengan bank Kalbar bahwa untuk mengeluarkan kredit itu, karena perlu surat keterangan dari satpol PP, fungsinya untuk mengontrol apakah mereka ini yang berada di dalam kawasan atau liar.
“Karena jujur waktu saya masih menjabat Camat para lurah juga sering mengadukan ke saya, Bu bagaimana kami ini mau menertibkan pkl pkl jika mereka mendapatkan kredit dengan mudah tapi ber jualan di jalan, makanya dari berbagai permasalahan kita lakukan diskusi dan dialog,” tukasnya.