Penandatanganan Kesepakatan DPRD Dan Eksekutif Terhadap KUA-PPAS 2020

oleh

SEKADAU, KN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau Rapat Paripurna ke-3 masa sidang ke-3 dengan agenda, penandatanganan kesepakatan antara DPRD Kabupaten Sekadau dan Eksekutif terhadap kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Kabupaten Sekadau tahun 2020, bertempat diruang sidang utama DPRD Kabupaten Sekadau, Selasa (13/8/2019).

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Albertus Pinus didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Handi dan Jepray Raja Tugam.
Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Sekadau Aloysius, Kepala SKPD dilingkungan Pemkab Sekadau, para Camat dan undangan.

Bupati Sekadau, Rupinus dalam sambutannya mengatakan, dengan telah ditandatangani nota kesepakatan tersebut pemerintah daerah sudah mempunyai pedoman dalam penyusunan rencana kerja anggaran untuk masing-masing SKPD dan selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD tahun anggaran 2020.

“Alokasi proyeksi pendapatan dan belanja dalam kebijakan umum anggaran dan PPAS tahun anggaran 2020 disusun sebagai sebuah proyeksi yang optimis terhadap pendapatan dan belanja untuk keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat Kabupaten Sekadau,” kata Bupati.

Bupati Rupinus menyebut, bahwa pemerintah daerah terus berupaya untuk memperbaiki capaian kinerja pada tahun berjalan, terus melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan pemerintah pusat agar alokasi pendapatan terutama yang bersumber dari dana transfer dapat direalisasikan sesuai proyeksi sehingga pemerintah daerah dapat mempertahankan proyeksi belanja daerah sebagaimana tercantum dalam KUA-PPAS tahun anggaran 2020.

“Oleh karna itu, kita memerlukan kerjasama dan komitmen antara legislatif dan eksekutif untuk dapat memacu kinerja kita masing-masing agar dapat melaksanakan peran sesuai tugas dan fungsi,” kata Rupinus. (as)