Pemprov Siap Eksekusi Mobil Dinas Mantan Pejabat

×

Pemprov Siap Eksekusi Mobil Dinas Mantan Pejabat

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat segera mengeksekusi mobil dinas unsur pimpinan DPRD yang kini masih digunakan anggota Komisi X DPR RI, Zulfadhli. <p style="text-align: justify;">"Hal tersebut sesuai dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI yang menemukan bahwa beberapa kendaraan dinas hingga kini masih dipegang pejabat lama," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalbar, TTA Nyarong di Pontianak, Senin.<br /><br />Zulfadhli sebelum menjadi anggota DPR RI merupakan Ketua DPRD Provinsi Kalbar periode 2004 – 2009.<br /><br />"Kendaraan jenis sedan Toyota Camry 2400 AT itu sampai saat ini masih di tangan mantan Ketua DPRD Kalbar Zulfadhli dan akan kami eksekusi jika sampai waktu yang ditetapkan tidak juga dikembalikan," kata Nyarong.<br /><br />Nyarong menjelaskan, untuk kendaraan dinas, tidak saja mobil dinas Zulfadhli yang akan dieksekusi, namun ada empat kendaraan lain juga dilakukan penarikan paksa.<br /><br />"Untuk aset Pemprov terkait kendaraan dinas ada lima termasuk mobil Zulfadhli, semua akan kami eksekusi sesuai dengan UU kalau sampai tiga kali surat yang dilayangkan tidak digubris oleh pemegang kendaraan tersebut," kata dia.<br /><br />Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Setda Provinsi Kalbar, C Lumano menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI beberapa waktu lalu, pihak pemerintah provinsi masih dalam tahap pengkajian dan inventarisasi.<br /><br />"Hal ini masih kami pelajari yang menjadi LHP BPK RI termasuk persoalan kendaraan dinas. Semua masih kami serahkan kepada masing-masing SKPD," kata dia.<br /><br />Ia melanjutkan, kalau tiga kali berturut-turut surat permintaan mobil tidak digubris, pihaknya bersama Satpol PP akan segera mengeksekusinya.<br /><br />Sementara itu Sekretaris DPRD Provinsi Kalbar Bambang Soerachmat menjelaskan, Zulfadhli saat menjabat sebagai Ketua DPRD pernah menyurati Pemprov Kalbar pada 3 September 2009 lalu dengan isi surat mengajukan permohonan hibah/pinjam pakai kendaraan, karena merasa masih memerlukan kendaraan tersebut setelah tidak lagi memangku jabatan selaku Pimpinan DPRD Kalbar.<br /><br />Namun permintaan tersebut ditolak Pemprov melalui surat Plt Sekretaris Daerah Kalbar, MH Munsin, tertanggal 3 April 2010.<br /><br />Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dengan berakhirnya masa bakti pimpinan dan anggota DPRD periode 2004-2009, kendaraan dinas jabatan pimpinan DPRD maupun kendaraan operasional yang dipinjamkan kepada anggota DPRD harus dikembalikan kepada Pemda dalam hal ini Sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran/barang.<br /><br />Sebelumnya, Sekretaris DPRD juga sudah menyurati Zulfadhli pada 1 Oktober 2009 (Nomor 028/369/Set.DPRD-A), Sekretaris DPRD juga meminta agar yang bersangkutan mengembalikan kendaraan dinas operasional pimpinan DPRD tersebut.<br /><br />Bambang menambahkan, sesuai dengan hasil laporan BPK RI, atas mobil dinas yang saat ini masih dipegang oleh Zulfaddli, ia selaku Sekwan DPRD Kalbar hanya menginventarisasi data aset Pemprov sesuai dengan laporan BPK.<br /><br />Ia mengatakan, salah satu aset yang ada satu mobil dinas masih berada di tangan Zulfadhli.<br /><br />"Namun semua dokumen sudah kami berikan kepada Pemprov Kalbar untuk segera ditindaklanjuti karena kendaraan dinas jabatan Ketua DPRD itu sudah tidak memiliki nomor polisi, nomor polisi KB 4 sekarang terdaftar dan dipergunakan atas nama kendaraan Ketua DPRD Kalbar periode 2009-2014," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.