PALANGKA RAYA, KN – Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melakukan Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan, bertempat di Kantor BPK Prov. Kalteng, Kamis (28/3/2023).
LKPD Prov. Kalteng TA. 2023 diserahkan secara langsung oleh Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo dan diterima secara langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Prov. Kalteng M. Ali Asyhar.
Wakil Gubernur H. Edy Pratowo dalam sambutannya menyampaikan pada hari ini sebagai entitas pelaporan, Pemprov Kalteng menyerahkan Laporan Keuangannya kepada BPK RI Perwakilan untuk diaudit. Pada penyampaian laporan keuangan ini, total APBD Tahun 2023 pada masing-masing entitas pelaporan dalam Laporan Keuangan Pemprov Kalteng sebagai berikut yakni, anggaran pendapatan sebesar Rp 6,6 triliun lebih, dengan realisasi sebesar Rp 6,7 triliun lebih; anggaran belanja sebesar Rp.7,3 triliun lebih, dengan realisasi sebesar Rp.6,3 triliun lebih; dan pembiayaan Netto sebesar Rp 709 miliar.
“Selanjutnya, untuk masing-masing realisasi pendapatan dan belanja serta pengakuan akun-akun akrual, seperti pengakuan piutang, pendapatan diterima di muka, beban dibayar di muka, beban yang masih harus dibayar, dan ekuitas untuk masing-masing entitas pelaporan telah disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas dan Neraca Tahun 2023”, tutur Wagub.
Pada kesempatan tersebut pula, Wagub menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Kalteng, dalam pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Tahun 2023 untuk masing-masing entitas pelaporan, telah menyampaikan hasil pemeriksaan pendahuluan atas beberapa permasalahan yang harus ditindaklanjuti, sehingga dalam penyusunan laporan keuangan hal-hal yang sifatnya material tidak mempengaruhi akurasi penyajian laporan keuangan.
“Saya berharap laporan keuangan yang telah disajikan tersebut telah bebas dari salah saji material, sehingga Opini Wajar Tanpa Pengecualian dapat dipertahankan untuk Laporan Keuangan Tahun 2023 ini”, pungkasnya.
Kepala Perwakilan BPK RI Prov. Kalteng M. Ali Asyhar menyampaikan laporan keuangan merupakan tanggungjawab dari Kepala Daerah. Sementara, tanggungjawab BPK terlepak pada opini yang akan diberikan, sehingga dalam pelaporan keuangan harus dilampirkan surat pernyataan sebagai tanggungjawab dari Kepala Daerah.
“Kami mengapresiasi kerja keras dari seluruh jajaran Kepala Daerah yang tepat menyampaikan laporan keuangan Tahun Anggaran 2023 tepat waktu”, tandasnya.
Sebagai informasi, pada kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan LKPD oleh Bupati, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota beserta jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng kepada BPK RI Prov. Kalteng.(Ramli)