Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan mencabut sepuluh Peraturan Daerah sehubungan dengan pemberlakukan Undang Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <p style="text-align: justify;">Rencana mencabut sepuluh Perda itu terungkap dalam pengantar dua Raperda, yang disampaikan Wakil Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan pada rapat paripurna DPRD provinsi setempat dipimpin ketuanya Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah, Senin.<br /><br />Dua Raperda yang berkaitan dengan pencabutan sepuluh Perda tersebut, tentang Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Perizinan Tertentu, sesuai isarat UU Nomor 28/2009.<br /><br />Dalam Raperda retribusi jasa umum terdapat lima Perda yang bakal dicabut, terdiri Perda 6/2003 tentang retribusi penimbangan kendaraan bermotor, Perda 13/2003 tentang tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya (UTTP).<br /><br />Selain itu, Perda 7/2004 tentang retribusi penggunaan fasilitas balai latihan kerja provinsi Kalsel, Perda 14/2006 tentang retribusi pelayanan jasa ketatausahaan di lingkungan Dinas Pendapatan Kalsel.<br /><br />Kemudian semua ketentuan di dalam Perda Kalsel Nomor 14/2009 tentang retribusi perizinan dan pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan yang mengatur mengenai retribusi pelayanan bidang kesehatan serta seluruh peraturan pelaksanaan dari Perda tersebut.<br /><br />Sementara dalam Raperda retribusi perizinan tertentu juga terdapat lima Perda bakal dicabut, yaitu Perda 3/2003 tentang retribusi izin angkutan khusus mobil barang, Perda 5/2003 tentang retribusi izin trayek dan izin operasional angkutan orang lintas kabupaten/kota.<br /><br />Selain itu, Perda 2/2004 tentang retribusi izin usaha perikanan sebagaimana diubah dengan Perda 11/2006 tentang perubahan Perda 2/2004, semua ketentuan di dalam Perda 13/2009 tentang retribusi bidang peternakan yang mengatur mengenai retribusi perizinan bidang peternakan.<br /><br />Kemudian semua ketentuan di dalam Perda 14/2009 tentang retribusi perizinan dan pelayanan bidang kesehatan pada Dinas Kesehatan yang mengatur mengenai retribusi bidang perizinan kesehatan.<br /><br />Sedangkan dalam Raperda retribusi jasa umum mengatur empat jenis retribusi, yakni retribusi pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan, retribusi penggantian biaya cetak peta.<br /><br />Selain itu, retribusi pelayanan tera/tera ulang alat-alat UTTP serta retribusi pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis.<br /><br />Begitu pula dalam Raperda retribusi perizinan tertentu mengatur dua jenis retribusi daerah, yakni retribusi izin trayek dan retribusi izin usaha perikanan.<br /><br />Retribusi izin trayek dikenakan terhadap mereka yang mendapatkan izin dari Pemprov untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum.<br /><br />Sedangkan izin usaha perikanan diberikan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan, demikian Rudy Resnawan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>