Pemprov Kalsel Cabut Sepuluh Perda

×

Pemprov Kalsel Cabut Sepuluh Perda

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan mencabut sepuluh Peraturan Daerah sehubungan dengan pemberlakukan Undang Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <p style="text-align: justify;">Rencana mencabut sepuluh Perda itu terungkap dalam pengantar dua Raperda, yang disampaikan Wakil Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan pada rapat paripurna DPRD provinsi setempat dipimpin ketuanya Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah, Senin.<br /><br />Dua Raperda yang berkaitan dengan pencabutan sepuluh Perda tersebut, tentang Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Perizinan Tertentu, sesuai isarat UU Nomor 28/2009.<br /><br />Dalam Raperda retribusi jasa umum terdapat lima Perda yang bakal dicabut, terdiri Perda 6/2003 tentang retribusi penimbangan kendaraan bermotor, Perda 13/2003 tentang tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya (UTTP).<br /><br />Selain itu, Perda 7/2004 tentang retribusi penggunaan fasilitas balai latihan kerja provinsi Kalsel, Perda 14/2006 tentang retribusi pelayanan jasa ketatausahaan di lingkungan Dinas Pendapatan Kalsel.<br /><br />Kemudian semua ketentuan di dalam Perda Kalsel Nomor 14/2009 tentang retribusi perizinan dan pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan yang mengatur mengenai retribusi pelayanan bidang kesehatan serta seluruh peraturan pelaksanaan dari Perda tersebut.<br /><br />Sementara dalam Raperda retribusi perizinan tertentu juga terdapat lima Perda bakal dicabut, yaitu Perda 3/2003 tentang retribusi izin angkutan khusus mobil barang, Perda 5/2003 tentang retribusi izin trayek dan izin operasional angkutan orang lintas kabupaten/kota.<br /><br />Selain itu, Perda 2/2004 tentang retribusi izin usaha perikanan sebagaimana diubah dengan Perda 11/2006 tentang perubahan Perda 2/2004, semua ketentuan di dalam Perda 13/2009 tentang retribusi bidang peternakan yang mengatur mengenai retribusi perizinan bidang peternakan.<br /><br />Kemudian semua ketentuan di dalam Perda 14/2009 tentang retribusi perizinan dan pelayanan bidang kesehatan pada Dinas Kesehatan yang mengatur mengenai retribusi bidang perizinan kesehatan.<br /><br />Sedangkan dalam Raperda retribusi jasa umum mengatur empat jenis retribusi, yakni retribusi pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan, retribusi penggantian biaya cetak peta.<br /><br />Selain itu, retribusi pelayanan tera/tera ulang alat-alat UTTP serta retribusi pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis.<br /><br />Begitu pula dalam Raperda retribusi perizinan tertentu mengatur dua jenis retribusi daerah, yakni retribusi izin trayek dan retribusi izin usaha perikanan.<br /><br />Retribusi izin trayek dikenakan terhadap mereka yang mendapatkan izin dari Pemprov untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum.<br /><br />Sedangkan izin usaha perikanan diberikan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan, demikian Rudy Resnawan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.