Pemkab Sintang Tutup THM Diskotik Angel

oleh

SINTANG, KN – Pemerintah Kabupaten Sintang secara resmi menutup Tempat Hiburan Malam (THM) Diskotik Angel Komplek Hotel My Home.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditujukan kepada pimpinan CV Hotelindo Persada Utama bernomor 360/5786/SATPOL PP-B.

Dalam surat ini ada 4 poin yang menjadi dasar penutupan THM di Bumi Senentang.

Pertama, Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum Pasal 31 ayat (1).

Perda itu berbunyi bahwa setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha baik yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun tidak, wajib memiliki izin tempat usaha dan/atau izin lainnya yang di Isyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Poin kedua, Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 360/1138.a/Pol PP-B/2022 Tanggal 22 Desember 2022 Tentang jam operasional usaha hiburan malam, diskotik, permainan ketangkasan, karaoke dan usaha cafe.

Ketiga, izin yang dimiliki oleh CV Hotelindo Persada Utama menunjukkan bahwa perizinan berusaha berbasis risiko nomor induk berusaha nomor: 8120112150356 atas nama: CV Hotelindo Persada Utama Tidak tertera izin tentang usaha diskotik dan sejenisnya.

Poin keempat atau terakhir menyatakan memperhatikan berita acara hasil audiensi antara pemerintah Kabupaten Sintang yang dipimpin langsung oleh wakil Bupati Sintang dengan aliansi masyarakat Sintang peduli generasi muda di balai Praja pada hari Rabu 23 Agustus 2023.

Berdasarkan poin di atas terdapat pelanggaran terhadap poin 1, poin 2 dan poin 3 oleh CV Hotelindo Persada Utama maka dengan ini kegiatan diskotik Angel dinyatakan ditutup.

Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno.