Pemkab Sintang Sosialisasi Perbup 18 di Perbatasan

oleh
oleh

SINTANG, KN – Mewakili Bupati Sintanh,  Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus memimpin pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Tata Cara  Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat di Kabupaten Sintang khusus untuk wilayah Kecamatan Ketungau Hulu di Gedung Serbaguna Desa Senaning pada Senin, (20/7/2020).

Bertindak sebagai pemberi materi sosialisasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang Martin Nandung dan dihadiri oleh anggota Forkopimcam, perwakilan perusahaan perkebunan, tokoh adat, tokoh masyarakat dan 29 Kepala Desa serta Ketua BPD di Kecamatan Ketungau Hulu.

Yustinus, menjelaskan bahwa Perbup ini merupakan turunan dari Undang-undang, Peraturan Menteri, dan Perda.

“Kami ingin melindungi para peladang di Kabupaten Sintang. Perbup ini juga sudah didukung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang mana sudah ada Peraturan Gubernur Kalimantan Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal yang sudah di teken Gubernur Kalimantan Barat pada 16 Juli 2020 yang lalu.  Kami mengharapkan agar setelah acara  ini, warga masyarakat yang akan berladang, bisa mengikuti aturan ini dan mereka aman dari jerat hukum. Pemerintah Kecamatan,  Desa dan bahkan pihak perusahaan perkebunan bahu membahu melanjutkan sosialisasi Perbup ini ke desa, dusun sampai ke RT” terang Yustinus.

Selain itu, Yustinus juga mendorong agar Pemerintah Desa untuk membentuk Relawan Karhutla agar kasus kebakaran lahan bisa kita kendalikan dan kita minimalisir. Bahkan membeli beberapa peralatan untuk memadamkan api juga perlu dilakukan oleh pemerintah desa, terang Yustinus.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang Martin Nandung saat menyampaikan materi menjelaskan,  bahwa masyarakat Kabupaten Sintang  yang akan berladang mendapatkan perlindungan secara hukum jika hanya membuka lahan maksimal 2 hektar per Kepala Keluarga, hanya menanam padi dan sayur.

“Jika masyarakat buka lahan untuk tanam sawit, lada dan karet. Tidak akan dilindungi oleh Perbup ini. Yang buka lahan untuk tanam sawit, karet dan lada atau komoditas lainnya tidak boleh buka lahan dengan bakar tapi boleh buka lahan dengan tidak membakar.

Warga hanya perlu isi formulir yang sudah disiapkan pemerintah desa, selesai. Selanjutnya desa akan melakukan rekap untuk selanjutnya melaporkan hasil rekap ke kecamatan. Formulir berisi nama, luas ladang, lokasi ladang dan tanggal membakar lahan. Dengan formulir ini, desa lebih mudah mengatur jadwal membakar lahan di dusun dan desa” terang Martin Nandung

“Salah satu aturan dalam Perbup Ini adalah waktu membakar diatur desa, dilakukan dengan gotong royong, wajib membuat sekat api yang lebar dan bersih. Sehingga habis bakar, api bisa padam. Jika dalam keadaan darurat bencana karhutla, maka kegiatan membakar ladang dihentikan sementara sampai status darurat dicabut. Biasanya status tanggap darurat selama 14 hari” tambah Martin Nandung

“Arah rebah kayu saat menebang juga diatur dalam perbup ini. Untuk meminimalisir merembetnya api ke hutan saat membakar ladang.  Arah angin dan strategi mulai pembakaran ladang juga harus diperhatikan. Jangan bakar ladang hanya sendiri, tetapi bergotong royong. Jangan tinggalkan ladang sebelum  api padam. Ada perbedaan Perbup 18 dengan Pergub 103 yang ada mengatur sanksi administrasi dan sanksi denda. Dan tidak ada sanksi sampai hukum positif. Jika setelah bakar ladang, api nerembebt ke hutan, kebun dan lahan orang lain, hanya sanksi hukum adat setempat. Jadi kasus persidangan terhadap para peladang tidak akan terjadi lagi. Dengan adanya Pergub 103 dan Perbup 18 ini, maka payung hukum bagi para peladang akan semakin kuat” terang Martin Nandung

“kita akan berdosa jika ke depan masih ada orang berladang, yang diproses secara hukum positif. maka pemerintah di semua jenjang wajib melakukan sosialisasi sampai ke warga. Waspada juga kalau ada warga yang ngakunya buka lahan untuk tanam padi, lalu bakar lahan, akhirnya untuk menanam sawit atau komoditas lainnya” tambah Martin Nandung.

Jamhur Camat Ketungau Hulu mengharapkan agar kepala desa dan ketua BPD bisa memahami Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 ini dalam rangka melindungi masyarakat petani yang akan membuka dan membakar ladang.

“Setelah memahami Perbup 18 ini, saya minta ilmunya dibagikan kepada warga desa masing-masing sampai ke dusun dan RT” pinta Jamhur.

“Di Kecamatan Ketungau  Hulu saat ini ada 7 desa yang sudah dipimpin oleh penjabat kepala desa yang diambil dari Pegawai Negeri Sipil yang ada di pemerintah kecamatan Ketungau Hulu . Lalu per Desember 2020 nanti ada 7 desa lagi. Per Februari 2021 ada 3 desa lagi yang dijabat pj kades. Per maret 2021 ditambah 7 desa lagi. Sehingga 2020 hingga Maret 2021 ada 24 desa yang dijabat penjabat kepala desa. Hanya 5 desa yang masih definitif karena masa jabatan mereka masih ada. Total desa di Ketungau Hulu ada 29 desa. Dengan demikian, PNS di Pemerintah Kecamatan Ketungau Hulu habis sebagai penjabat kepala desa bahkan kurnag. Memang yang boleh menjadi penjabat kepala desa itu bisa diambil dari PNS yang ada di Ketungau Hulu sehingga bisa nanti diambil dari penyuluh dan guru.  Berdasarkan  keputusan Pemkab Sintang pemilihan kepala desa serentak yang semula Oktober 2020. Diundur menjadi Juni 2021.

Kami juga mengalami masalah soal jaringan komunikasi. Satu penyedia sudah sekitar satu bulan tidak berfungsi. Satu penyedia lagi hanya hidup malam hari karena hanya memakai listrik PLN. Jadi kalau siang hari Senaning dan sekitarnya betul-betul terputus komunikasi. Jaringan komunikasi hanya bisa malam hari meskipun bisa untuk telpon dan internet” tambah Jamhur. (SS)