SINTANG, KN – Pemerintah Kabupaten Sintang, melalui Sekretaris Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Mulyadi, mengungkapkan rencana penyediaan lahan seluas 3.151 hektar untuk mendukung kegiatan industri di Kawasan Sungai Ringin. Sosialisasi terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Industri Sungai Ringin 2020-2039 menjadi pembahasan utama dalam acara ini.
Mulyadi menjelaskan bahwa kawasan industri Sungai Ringin merangkum 10 desa dan kelurahan di Kecamatan Sintang, Sungai Tebelian, dan Tempunak, dengan mayoritas luas wilayah dikuasai oleh desa Balai Agung, Rawa Mambuk, dan Kedabang.
“Totalnya 10 desa kelurahan yang masuk ke dalam kawasan industri sungai ringin. Ada yang full wilayah desanya masuk kawasan, ada yang setengahnya, dan ada juga yang sedikit saja wilayah desa kelurahan yang masuk kawasan. Namun, kawasan industri sungai ringin ini didominasi oleh desa Balai Agung 30 %, Rawa Mambuk 20%, Kedabang 18 % dan sisanya desa kelurahan lain,” papar Mulyadi.
Penataan ruang di kawasan ini bertujuan untuk menjadikan BWP Industri Sungai Ringin sebagai pusat industri pengolahan komoditas lokal yang bersaing di tingkat global sekaligus ramah lingkungan. Kawasan ini dibagi menjadi zona lindung dan budidaya, termasuk ruang terbuka hijau, bangunan industri, perumahan, perdagangan, jasa, perkantoran, sarana pelayanan umum, pertanian, tempat pemrosesan akhir, PLN, dan kawasan transportasi.
“Kawasan industri sungai ringin ini terhubung dengan pusat kegiatan lainnya. Hasil industri nanti akan dibawa melalui pelabuhan sungai ringin dan bisa dibawa ke pelabunan internasional di Kijing. Bisa juga dibawa melalui Bandara Tebelian sebagai gerbang udara kita. Artinya apa, Kawasan Industri Sungai Ringin ini terkoneksi baik melalui darat, laut dan udara ke kawasan luar,” jelas Mulyadi.
Dengan posisi yang strategis, kawasan ini diharapkan menjadi pusat kegiatan hilirisasi produk daerah. Kawasan industri Sungai Ringin melibatkan sejumlah desa di sekitarnya dan memulai dari sebelah SMK Negeri 1 Sintang hingga simpang sungai ringin di sebelah kanan jalan. Dari total luas kawasan, hanya 19,96 persen yang dialokasikan khusus untuk bangunan industri, sementara sisanya untuk pemukiman, taman kota, dan keperluan lainnya.
(Rilis Kominfo Sintang)