Pemkab Sintang Siapkan 3.151 Hektar Untuk Kegiatan Industri

oleh
oleh
Maryadi

 

SINTANG, KN – Sekretaris Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Sintang Mulyadi menjadi narasumber utama pada pelaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Industri Sungai Ringin 2020-2039 di Aula Hotel Bagoes pada Rabu, 4 Oktober 2023 yang lalu.

Mulyadi Sekretaris Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa Kawasan Industri Sungai Ringin memiliki luas 3. 151,09 hektar yang mencakup 8 desa kelurahan di Kecamatan Sintang, satu desa di Kecamatan Sungai Tebelian dan satu desa di Kecamatan Tempunak.

“totalnya 10 desa kelurahan yang masuk ke dalam kawasan industri sungai ringin. Ada yang full wilayah desanya masuk kawasan, ada yang setengahnya dan ada juga yang sedikit saja wilayah desa kelurahan yang masuk kawasan. Namun, kawasan industri sungai ringin ini didominasi oleh desa Balai Agung 30 %, Rawa Mambuk 20%, Kedabang 18 % dan sisanya desa kelurahan lain” beber Mulyadi

“tujuan dari penataan ruang kawasan industri Sungai Ringin ini adalah mewujudkan BWP Industri Sungai Ringin sebagai kawasan industri pengolahan komoditi lokal yang bersaing secara global dan ramah lingkungan”terang Mulyadi

“di kawasan ini dibagi menjadi dua zona yakni zona lindung dan budidaya. Zona lindung ini termasuk untuk sempadan sungai dan ruang terbuka hijau. Sedangkan zpna budidaya ini termasuk kawasan bangunan industri, perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, sarana pelayanan umum, pertanian, tempat pemrosesan akhir, PLN dan kawasan transportasi” terang Mulyadi

“kawasan industri sungai ringin ini terhubung dengan pusat kegiatan lainnya. Hasil industri nanti akan dibawa melalui pelabuhan sungai ringin dan bisa dibawa ke pelabunan internasional di Kijing. Bisa juga dibawa melalui Bandara Tebelian sebagai gerbang udara kita. Artinya apa, Kawasan Industri Sungai Ringin ini terkoneksi baik melalu darat, laut dan udara ke kawasan luar” beber Mulyadi

“posisi kita sangat stragegis untuk melakukan hilirisasi produksi. Di sungai ringin inilah pusat kegiatan hilirisasi produk daerah kita” terang Mulyadi

“kawasan industri sungai ringin ini dimulai dari sebelah SMK Negeri 1 Sintang sampai ke simpang sungai ringin yang sebelah kanan jalan. Dari total luasan kawasan industri ini, yang dialokasikan khusus untuk bangunan industri itu hanya 19,96 persen saja. Sisanya untuk pemukiman, taman kota dan sebagainya”beber Mulyadi. (RILIS KOMINFO)