SINTANG, KN – Ketua Majelis Adat dan Budaya Melayu (MABM) Kabupaten Sintang H. Ade Kartawijaya mengingatkan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk memberikan perhatian dan penghargaan kepada Djoebair Irawan sebagai Raja Sintang pertama ketika belum memeluk Islam atau disebut Kerajaan Sintang Hindu.
Harapan tersebut disampaikan H. Ade Kartawijaya Wakil Bupati Sintang Periode 2000-2005 saat menghadiri rapat persiapan peringatan Hari Jadi Kota Sintang yang ke 660 Tahun 2022 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang beberapa waktu lalu.
“Perhatian itu, bisa dalam bentuk membuat prasasti di makam Djoebair Irawan. Di prasasti itu, saya usulkan bertuliskan seperti ini “Disini Dimakamkan Pendiri Kota Sintang Djoebair Irawan. Hari Jadi Kota Sintang, 10 Mei 1362 Masehi,” kata H. Ade Kartawijaya.
Dibagian atas tulisan itu. Bisa dibuat gambar lambang makam Hindu karena saat itu Djoebair Irawan merupakan pemeluk Hindu. Lalu ada gambar saka tiga untuk menujukan lokasi Kerajaan Sintang yakni di pertigaan dua sungai yakni Sungai Kapuas dan Sungai Melawi.
“Seperti di Kota Pontianak itu, di makam pendiri kerajaan Pontianak dibuat prasasti seperti itu. Sehingga nantinya, makam Djoebair Irawan bisa dijadikan tempat wisata sejarah bagi masyarakat. Dan orang yang berkunjung ke makam Djoebair Irawan akan langsung tahu dengan membaca tulisan yang ada di prasasti bahwa pendiri Kota Sintang adalah Djoebair Irawan,” terang H. Ade Kartawijaya.
Selain pembuatan prasasti, Ia juga menyarankan kepada Pemkab Sintang untuk membangun atap yang tinggi di makam Djoebair Irawan. Supaya makamnya terjaga dan teduh saat ada masyarakat yang mengunjungi atau berwisata kesana.
“Hanya saja, atap yang dibangun harus terpisah dengan atap untuk makam Sultan Agung yang merupakan Raja Sintang Islam pertama. Disitu hanya ada dua makam, yakni makam Djoebair Irawan dan makam Sultan Agung,” jelasnya.
Makam Djoebair Irawan dan makam Sultan Agung terletak di Kelurahan Kapuas Kiri Hilir, Kabupaten Sintang dan berada di sekitar Keraton Al Mukaramah Sintang.
“Makam ini sudah ditetapkan sebagai benda cagar budaya yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Djoebair Irawan wafat diperkirakan pada abad ke-7 atau abad ke-8. Makam Djoebair Irawan memiliki panjangnya mencapai 8 meter,” pungkasnya. (*)