PONTIANAK, KN – Pemerintah daerah Kabupaten Sekadau melaksanakan rapat asistensi penyusunan Laporan DPenyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sekadau dan penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) akhir tahun 2019 di Hotel Kini Pontianak, Kamis lalu (30/1/20).
Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Zakaria mengatakannya, LPPD Kabupaten Sekadau disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Gubernur. Sedangkan, LKPJ Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD dengan batas waktu penyampaian paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Kita juga harus memuat capaian kinerja penyelenggaraan SPM dan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah,” kata Zakaria.
Ia menjelaskan, dengan adanya perubahan tersebut maka LPPD menjadi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah yang mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pemerintah daerah. Adapun LKPJ Kepala Daerah memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
“Perlu saya tegaskan terkait dengan batas waktu penyusunan LPPD yang akan berakhir awal Maret 2020. Sejalan dengan Surat Gubernur Kalbar yang mengamanatkan bahwa LPPD pemerintah kabupaten dan kota harus disampaikan paling lambat 2 Maret 2020,” tegas Zakaria.
Untuk itu, ia meminta tim penyusun LPPD dan LKPJ yang telah ditunjuk agar bekerja cepat menyelesaikan laporan tersebut. Sehingga, laporan tersebut tepat waktu untuk disampaikan kepada DPRD dan pemerintah pusat melalui Gubernur.
Zakaria berharap melalui kegiatan tersebut, para peserta dapat menggali informasi yang diperlukan dari narasumber dan para auditor untuk pengisian Indikator Kinerja Kunci (IKK) tersebut. Menurutnya, hal itu penting agar tidak terjadi keterlambatan dalam penyampaian data yang terkait dengan penyusunan LPPD dan LKPJ Bupati Sekadau akhir tahun anggaran 2019.
“Data yang disampaikan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang sah. Saya meminta, prioritaskan kelengkapan dokumen data pendukung dan keabsahannya, jika ditemukan ketidaksesuaian segera lakukan perubahan serta koordinasikan dengan tim,” pintanya.
Ia juga berpesan agar setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD dapat menunjukan pelaksanaan dari visi misi Bupati dan Wakil Bupati Sekadau. Kemudian menunjukan tren peningkatan kinerja dari tahun sebelumnya.
“Dengan demikian diharapkan dapat memperbaiki peringkat LPPD Kabupaten Sekadau dari tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Asisten I Setda Kabupaten Sekadau Fendy mengatakan, penyusunan laporan tersebut dilakukan untuk memenuhi kewajiban konstitusional kepala daerah dalam menyampaikan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 tahun anggaran, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, kata Fendy, dengan adanya perubahan IKK, maka rapat asistensi tersebut perlu dilakukan. “Peserta melibatkan Kadis, Kepala Badan, Kepala Bagian dan Camat serta 1 petugas penyusun LPPD dan LKPJ pada masing-masing dinas, bagian dan kecamatan,” pungkasnya. (*)