MELAWI, KN – Seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemkab Melawi menggelar sosialisasi Laporan Pertanggungjawaban (LPj)dana hibah dan bantuan sosial di Melawi Tahun 2019, Kamis (15/8) di Pendopo Bupati Melawi. Kegiatan dibuka Bupati Melawi, Panji, dan dihadiri Asisten 2, para kepala instansi pemerintah dan para penerima bantuan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Melawi, Midi Amin mengatakan, tahun 2019 ini dana hibah ada sebanyak Rp. 9,5 Milyar sementara dana Bantuan Sosial (Bansos) ada sebanyak Rp. 1 Milyar. Kenapa dibedakan, karena Bansos diberikan sesuai dengan Perbup diberikan kepada penerima sesuai dengan nama di Perbup, yang diberikan sesuai pengusulan sejak Januari sampai Juni tahun 2018.
“Sementara untuk Bansos, diberikan setahun berjalan diberikan tidak dalam perencanaan. Contohnya untuk membantu orang sakit,orang yang putus sekolah, kemudian yang membantu kena musibah puting beliung dan sebagainya. Itulah bedanya hibah dan Bansos,” katanya saat ditemui usai pembukaan sosialisasi.
Lebih lanjut Ia menekankan kepada penerima Bansos dan Hibah, agar transparan dengan laporan pertanggungjawaban, karena siapa saja yang menerima bantuan tersebut menuliskan pernyataan sikap. Bahwa mengusulkan dana betul-betul dengan apa yang direncanakan. Kemudian siap menerima dan membelanjakan dana itu dan siap mempertanggungjawabkan dana bantuan tersebut.
“Kita mengharapkan pelaporan semakin hari bisa semakin bagus,” paparnya.
Kemudian, lanjutnya, setiap tahun bantuan itu semakin menurun. Misalnya pada tahun 2017 ada Rp. 29 Milyar lebih, kemudian 2018 Rp. 13 Milyar lebih dan tahun ini hibah Rp. 9,5 Milyar dan Bansos Rp. 1 Milyar. Jadi semakin tahun semakin turun. Karena didalam. Kemendagri juga mengisyaratkan, pemerintah hanya boleh membantu 50 persen dari yang diusulkan, hanya sekedar mensuport, sehingga jika seluruh organisasi sudah kuat tidak lagi dibantu.
“Nah, terkait laporan pertanggungjawaban tadiitu pihak penerima harus sudah Menyerahkan yg 12 bulan plus 10 hari setelah dana diterima. Nah, untuk pertanggungjawaban itukan mudah saja, kwitansi pembelian apa saja itu yang dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Sementara itu Bupati Melawi, Panji mengatakan Pemerintah Melawi pada tahun anggaran 2019 telah menganggarkan dana hibah kepada lembaga, Badan, Organisasi masyarakat guna untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah sesuai urgensi dan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan Kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.
“Dengan bantuan yang pemerintah daerah berikan tidak sepenuhnya dapat membiayai seluruh kegiatan yang bapaki ibu laksanakan pada tahun ini. Bantuan tersebut merupakan bentuk partisipasi pemerintah khususnya kabupaten melawi kepada organisasi yang telah aktif membantu pembangunan sumber daya manusia di Melawi.
“Kami atas nama pemerintah selaku pembina badan, lembaga maupun organisasi masyarakat di daerah menghimbau supaya organisasi yang ada di melawi ini dapat mendukung terselenggaranya fungsi pemerintah, dan kami percaya bahwa lembaga, Organisasi yang ada di Melawi telah sesuai dengan undang-undang tentang organisasi kemasyarakatan,” paparnya.
Kegiatan sosialisasi ini adalah kesempatan yang baik untuk bersama-sama bergandengan tangan membangun Melawi, karena salah satu poin penilaian keuangan pemerintah daerah adalah tentang pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial. Pemerintah Melawi pada dasarnya telah berupaya seadil-adilnya dalam menganggarkan dana hibah dan bantuan sosial kepada organisasi.
Pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial di kabupaten melawi berpedoman kepada peraturan bupati melawi nomor 26 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial berupa uang yang bersumber dari apbd kabupaten Melawi.
“Kepada penerima dana hibah dan bantuan sosial dari pemerintah Melawi baik tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya yang sampai pada saat ini belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah secara transparan, dan diharapkan segera menyampaikannya karena laporan pertanggungjawaban tersebut merupakan salah satu kewajiban organisasi kepada pemerintah,”paparnya.
Panji mengatakan, dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi tentang laporan pertanggungjawaban dana hibah dan bantuan sosial tahun 2019 tidak ada lagi alasan bagi penerima bantuan untuk tidak melaporkan pertanggungjawaban bantuan yang telah diterima.
Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan menteri dalam negeri yang sudah beberapa kali mengalami perubahan terakhir peraturan menteri dalam negeri nomor 123 tahun 2018 tentang perubahan keempat peraturan menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari apbd bahwa penerima bantuan bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan sosial yang diterimanya.
“Kami berharap penggunaan bantuan sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan sampai bantuan yang diberikan pemerintah malah menjerat di penerima,” pungkasnya. (ED)