Pemkab Kucurkan Dana Hibah

oleh
oleh

Pemkab Sekadau selasa lalu kembali megucurkan dana hibah kepada organisasi warga sesuai aturan yang berlaku. Penyerahan dilangsungkan gedung serbaguna kantor bupati Sekadau secara simbolis. <p style="text-align: justify;">Pemberian itu berdasarkan SK Bupati Sekadau nomor 900/101/KEU/ 2011, tentang pemberian hibah kepada badan/lembaga/organisasi swasta dan kelompok/anggota masyarakat di Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2011.<br /><br />Bupati Sekadau Simon Petrus dalam arahannya mengatakan, pemberian dana hibah ini merupakan salah satu upaya untuk menunjang peningkatan fungsi pemerintahan. Dalam hal pelayanan umum dan meningkatkan partisipasi organisasi masyarakat dan lembaga swasta, untuk turut andil dalam membangun pelayanan publik.<br /><br />Simon meminta kepada penerima hibah, agar menggunakan dana yang diterima dengan sebenar-benarnya, agar sesuai dengan tujuan awal pengucuran dana itu.<br /><br />“Hati-hati mengelola dana ini. Jangan sampai disalahgunakan, sehingga nanti diperiksa oleh auditor dan bisa jadi temuan,” pesan bupati Simon.<br /><br />Hibah ini, lanjutnya, bukanlah merupakan bantuan rutin yang diterima secara berkala. Artinya, belum tentu tahun depan lembaga yang sama dapat memperoleh kembali bantuan ini. <br /><br />“Gunakan secara efektif dan efisien. Di sinilah peran lembaga non pemerintah dibutuhkan untuk bersama-sama membangun daerah,” kata Simon.<br /><br />Pemerintah daerah Sekadau, lanjutnya, minta maaf jika dana yang diberikan tidak sesuai proposal yang diajukan, karena dana yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Sekadau sangat terbatas. Maka dari itu, dana yang dihibahkan tidak sesuai jumlah yang diajukan dalam proposal. <br /><br />“Namun dana tersebut dapat meringankan beban lembaga yang mendapatkan bantuan hari ini (kemarin, red),” sambungnya.<br /> <br />Sementara itu, Sekda Sekadau, Drs Yohanes Jhon dalam penyampaiannya mengatakan, sebanyak 16 lembaga organisasi termasuk keuskupan Sanggau dan Paroki Rawak dan Sekadau, serta dua SD swasta, 12 SMP Swasta, beserta tujuh kecamatan memperoleh dana yang bersumber dari APBD.<br /><br />Menurut dia, bagi penerima dana tersebut hendaknya selalu berkoordinasi dengan bagian keuangan Pemkab Sekadau, mengenai prosedur penggunaan yang telah diamanatkan undang-undang, agar sewaktu diaudit tidak terjadi kesalahan.<br /><br />“Karena yang akan diaudit adalah pengguna dana tersebut. Jika ada yang belum jelas sebaiknya ditanya dulu apa yang harus dipenuhi dalam pengadministrasian, kalau tidak dengan bagian keuangan dengan saya langsung juga bisa,” saran Jhon, sapaan akrabnya. <strong>(phs)</strong></p>