Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan mempertegas penegakan aturan terhadap pegawai negeri sipil yang kerap melanggar disiplin. <p style="text-align: justify;">Menurut Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya Agus Supriyadi di Sungai Raya, Rabu (02/02/2011), berdasarkan pantauan dan hasil pemeriksaan yang dilakukan masih ada beberapa pegawai di kabupaten itu yang tidak disiplin. <br /><br />Ia menambahkan, kategori pelanggaran disiplin pegawai yang dimaksudkan adalah masih adanya pegawai yang jarang masuk kerja, tidak mengikuti apel pagi, pulang sebelum waktunya dan penggunaan seragam dinas. <br /><br />"Badan Kepegawaian Daerah perlu menindak pegawai yang tingkah lakunya seperti itu," kata Agus Supriyadi. <br /><br />Ia melanjutkan, seorang pegawai yang profesional adalah mereka yang mengetahui bagaimana menjalankan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara. <br /><br />Bahkan, lanjut dia, sejak diangkat, para pegawai negeri sipil itu sudah disumpah untuk bisa disiplin dalam bekerja. <br /><br />"Jika pegawai tidak bisa disiplin tentu hal itu akan menjadi `boomerang` bagi dirinya sendiri," kata Agus Supriyadi. <br /><br />Ia menjelaskan, terkait dengan peraturan tentang disiplin pegawai sudah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. <br /><br />"Dan untuk menerapkan PP tersebut, selain membuat Perda kita juga telah membentuk tim untuk mendisiplinkan pegawai. Dan dari laporan tim itulah kita mengetahui berapa banyak pegawai yang tidak disiplin," kata Agus. <br /><br />Menurut dia, BKD mesti memberi hukuman yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku supaya menjadi contoh bagi pegawai lainnya khususnya yang baru bekerja. <br /><br />"Kalau pegawai tidak disiplin, maka tujuan pembangunan dan berbagai program yang telah dicanangkan pemerintah tentu akan terhambat, karena pegawai itu kan yang menjadi penyelenggara pemerintahan," ucapnya. <br /><br />Dia juga menambahkan, dari beberapa pegawai yang tidak disiplin tersebut nantinya akan dibahas oleh tim kepegawaian bersama bagian hukum Setda Kubu Raya untuk memutuskan sanksi apa yang diberikan. <br /><br />"Untuk menerapkan sanksi itu kita tentu tidak boleh keluar dari PP Nomor 53 tadi.Bila ada pegawai yang benar-benar melakukan kesalahan berat, tentu bisa diberhentikan secara tidak hormat," kata Agus Supriyadi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>