Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Barat meminta pemerintah kabupaten dan kota di provinsi itu membentuk standar operasional prosedur (SOP) dalam hal penanggulangan tanggap darurat bencana. <p style="text-align: justify;">"Kami telah menyusun Peraturan Daerah No. 31/2011 tentang Prosedur Tetap Penanganan Tanggap Darurat Bencana sehingga pemerintah kabupaten/kota tinggal mengikutinya," kata Kepala BPBD Provinsi Kalbar Fathan A Rasyid di Pontianak, Jumat.<br /><br />Ia menjelaskan, prosedur tetap penanggulangan tanggap Darurat bencana ini untuk mensinergiskan antarinstansi dalam menangani bencana yang bisa sewaktu-waktu terjadi.<br /><br />Menurut dia, sesuai amanat UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana bahwa BPBD memiliki peran sebagai koordinator, pelaksana dan pemegang sistem komando dalam pelaksanaan penanggulangan bencana.<br /><br />"Tujuannya agar penyelenggaraan penanggulangan bencana di lapangan lebih cepat, terkoordinir dan tepat sasaran sehingga perlu disusun prosedur tetap penanganan tanggap darurat bencana," kata Fathan.<br /><br />Ia mengingatkan, detik-detik pertama saat bencana terjadi, yakni saat yang penting dalam usaha mengurangi dampak bencana yang lebih besar.<br /><br />Karena itu, saat melakukan upaya penyelamatan hendaknya semua unsur bertindak dibawah satu komando agar pelaksanaan penanggulangan bencana di lapangan berjalan optimal dan para pihak mengetahui tugasnya masing-masing.<br /><br />"Sehingga ketika terjadi bencana alam setiap petugas mengetahui tugasnya masing-masing," ujarnya.<br /><br />Mengingat pentingnya sinergisitas antarinstansi saat penyelenggaraan penanganan bencana, Fathan meminta seluruh BPBD ditingkat kabupaten/kota membuat SOP penanganan bencana yang mengatur koordinasi antarinstansi agar jelas.<br /><br />"Kami minta hingga Desember 2011 semua BPBD di kabupaten/kota sudah membuat prosedur tetap penanggulangan bencana," kata Kepala BPBD Provinsi Kalbar. <strong>(das/ant)</strong></p>