Pemkab Diminta Bentuk SOP Penanganan Bencana

oleh
oleh

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Barat meminta pemerintah kabupaten dan kota di provinsi itu membentuk standar operasional prosedur (SOP) dalam hal penanggulangan tanggap darurat bencana. <p style="text-align: justify;">"Kami telah menyusun Peraturan Daerah No. 31/2011 tentang Prosedur Tetap Penanganan Tanggap Darurat Bencana sehingga pemerintah kabupaten/kota tinggal mengikutinya," kata Kepala BPBD Provinsi Kalbar Fathan A Rasyid di Pontianak, Jumat.<br /><br />Ia menjelaskan, prosedur tetap penanggulangan tanggap Darurat bencana ini untuk mensinergiskan antarinstansi dalam menangani bencana yang bisa sewaktu-waktu terjadi.<br /><br />Menurut dia, sesuai amanat UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana bahwa BPBD memiliki peran sebagai koordinator, pelaksana dan pemegang sistem komando dalam pelaksanaan penanggulangan bencana.<br /><br />"Tujuannya agar penyelenggaraan penanggulangan bencana di lapangan lebih cepat, terkoordinir dan tepat sasaran sehingga perlu disusun prosedur tetap penanganan tanggap darurat bencana," kata Fathan.<br /><br />Ia mengingatkan, detik-detik pertama saat bencana terjadi, yakni saat yang penting dalam usaha mengurangi dampak bencana yang lebih besar.<br /><br />Karena itu, saat melakukan upaya penyelamatan hendaknya semua unsur bertindak dibawah satu komando agar pelaksanaan penanggulangan bencana di lapangan berjalan optimal dan para pihak mengetahui tugasnya masing-masing.<br /><br />"Sehingga ketika terjadi bencana alam setiap petugas mengetahui tugasnya masing-masing," ujarnya.<br /><br />Mengingat pentingnya sinergisitas antarinstansi saat penyelenggaraan penanganan bencana, Fathan meminta seluruh BPBD ditingkat kabupaten/kota membuat SOP penanganan bencana yang mengatur koordinasi antarinstansi agar jelas.<br /><br />"Kami minta hingga Desember 2011 semua BPBD di kabupaten/kota sudah membuat prosedur tetap penanggulangan bencana," kata Kepala BPBD Provinsi Kalbar. <strong>(das/ant)</strong></p>