Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kabupaten Kotabaru Akhmad Rivai warga yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) ganda atau lebih dari satu terancam denda Rp25 juta atau penjara paling lama dua tahun. <p style="text-align: justify;">Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kabupaten Kotabaru Akhmad Rivai warga yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) ganda atau lebih dari satu terancam denda Rp25 juta atau penjara paling lama dua tahun.<br /><br />Ancaman denda dan pidana penjara tersebut termuat dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, ujar Rivai di Kotabaru, Rabu.<br /><br />Pasal 97 pada UU itu menyebutkan setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga (KK) atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) terancam pidana dan atau denda.<br /><br />Untuk menertibkan administrasi kependudukan tersebut, ujar Rivai, pemerintah dan instansi vertikal harus konsisten dalam menerapkan No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.<br /><br />Menurut dia, meski saat ini pemerintah pusat menerapkan elektronik KTP (e-KTP) namun instansi lain tidak konsisten maka cita-cita ingin menjadikan hanya satu identitas bagi setiap warga negara akan mengdapi kendala.<br /><br />"Misalkan, persyaratan pembuatan surat izin mengemudi (SIM), pembuatan surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian, dan identitas yang lainnya, semuanya masih diperlukan fotokopy KTP warga setempat," ujarnya.<br /><br />Padahal, saat ini sudah diberlakukan "KTP Nasional".<br /><br />Seharusnya, satu KTP dapat dimanfaatkan untuk bermacam-macam keperluan dan dimana saja, selama masih di wilaah Indonesia, katanya.<br /><br />"Namun kenyataannya, tidak demikian," kata Rivai yang juga mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi itu.<br /><br />Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil H Hasbi M Thawab mengatakan Kabupaten Kotabaru siap memberlakukan KTP elektronik (e-KTP).<br /><br />Sesuai surat Mendagri No. 471.13/2927/SJ pemberitauan jadwal pengiriman perangkat KTP elektronim (e-KTP) dan pelayanan e-KTP surat ditujukan ke 8upati/walikota pada 191 Kabupaten kota di Indonesia.<br /><br />"Saat ini sebagian perangkat dan sarana prasarana pembuatan e-KTP sudah datang dan siap untuk dioperasikan," katanya.(Eka/Ant)</p>