Pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berencana mengundang pemerintah daerah untuk menyelaraskan implementasi kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha. <p style="text-align: justify;">Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai rapat koordinasi di Jakarta, Selasa malam, mengatakan pertemuan dengan pemda bertujuan untuk memastikan mengenai perkembangan pembentukan satuan tugas.<br /><br />"Artinya kami melihat memang perlu mengundang pemerintah daerah," ucap dia.<br /><br />Kebijakan terkait pelaksanaan berusaha sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 sendiri dilakukan dalam dua tahap.<br /><br />Pertama, pembentukan satuan tugas untuk pengawalan dan penyelesaian hambatan, penerapan `checklist` di kawasan khusus yang telah beroperasi, dan penggunaan `data sharing` untuk mengurangi duplikasi.<br /><br />Tahap kedua yaitu pelaksanaan reformasi peraturan perizinan berusaha dan penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS). Penyiapan untuk tahap dua telah dimulai pada tahap satu.<br /><br />Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara `offline` diuji coba 1 Januari 2018 dan secara gradual diterapkan secara penuh (dalam jaringan) pada 1 April 2018.<br /><br />Darmin mengatakan bahwa pemerintah belum membahas kemungkinan pemberian sanksi bagi daerah yang tidak mengikuti ketentuan sesuai Perpres 91/2017.<br /><br />"Kami belum membahasnya," kata dia.<br /><br />Pemerintah terus mendorong kemudahan berusaha di Indonesia, salah satunya melalui penetapan Perpres 91/2017 sebagai eksekusi paket-paket kebijakan ekonomi yang telah diterbitkan pemerintah guna mempercepat dan memperbaiki pelayanan.<br /><br />Pemerintah mengobservasi beberapa hambatan dalam pelaksanaan berusaha, di antaranya terkait dengan kendala perizinan, tata ruang, tanah dan konsistensi regulasi.<br /><br />Pemerintah mencatat telah ada 190 kasus kegiatan usaha atau investasi dengan total nilai investai Rp351,19 triliun dan 54,64 miliar dolar AS. (*)<br /><br /><br />Sumber:https://www.antaranews.com</p>