Pemahaman Awal terhadap Perda RDTR BWP Industri Sungai Ringin Melalui Sosialisasi Dinas Pertanahan Sintang

oleh
oleh

SINTANG, KN – Dalam upaya mendorong pemahaman dan partisipasi masyarakat terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan (RDTR BWP) Industri Sungai Ringin 2020-2039, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Sintang menyelenggarakan sosialisasi di Aula Hotel Bagoes pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, dr. Harisinto Linoh, membuka sosialisasi yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk jajaran Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah, BUMD, organisasi masyarakat sipil, Camat Sintang, Camat Sungai Tebelian, Camat Tempunak, Lurah, dan Kepala Desa di Kawasan Sungai Ringin.

Supomo, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Sintang, memberikan gambaran awal bahwa Perda ini disusun pada tahun 2019 dan selesai pada tahun 2020, dengan dukungan dana dari APBN melalui Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.

“Sosialisasi ini penting untuk mempermudah perizinan di kawasan industri Sungai Ringin dan supaya ada keterlibatan masyarakat dalam pengawasan wilayahnya. Peran serta masyarakat sangat penting untuk ikut mengawasi, terlebih aparat pemerintah di kawasan Sungai Ringin dan para pemilik lahan di sana. Dengan sosialisasi ini, kita menjadi tahu, wilayah mana yang bisa dibangun dan tidak,” terang Supomo.

Supomo menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan kawasan industri Sungai Ringin. Dia juga memberikan informasi bahwa pemanfaatan kawasan industri Sungai Ringin sudah terkonek dengan aplikasi OSS RBA (Online Single Submission – Rencana Tata Ruang Wilayah dan Bangunan) sehingga mempermudah proses perizinan.

“Saya berharap peserta sosialisasi ikut menyampaikan informasi kawasan industri Sungai Ringin ini kepada masyarakat,” tutup Supomo.

(Rilis Kominfo Sintang)