Pelestarian Budaya Jadi Tanggung Jawab Bersama

oleh
oleh
Anggota DPRD Sintang, Welbertus

SINTANG, KN – Kabupaten Sintang dinilai memiliki kekayaan budaya,  peninggalan sejarah daerah, aktifitas adat istiadat, seni, nilai sosial budaya dan pendidikan, dalam bentuk seni dan kebudayaan masyarakat.

Contohnya, permainan/olahraga tradisional, alat musik tradisional, makanan tradisional, rumah adat kebudayaan, penamaan  gedung pemerintahan daerah, fasilitas umum dan nama jalan berdasarkan khasanah budaya daerah, hukum adat, situs cagar budaya dan makam raja, desa budaya, dan museum.

“Keberadaan benda, struktur atau bangunan yang merupakan peninggalan masa lalu dan memiliki nilai atau cerita tentang praktik-praktik kehidupan layak mendapat perlakuan khusus, baik dari sisi fisik maupun pemanfaatannya,” ujar anggota DPRD Sintang, Welbertus, Selasa (21/11/2022).

Oleh karena itu, kebebasan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya dijamin dalam konstitusi yang pengembangannya menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

“Tanpa adanya upaya perlindungan dan pelestarian tersebut, masyarakat atau komunitas terancam eksistensinya karena terlindas oleh  pergerakan sejarah yang dinamis,” terang Welbertus.

Pria yang karib disapa Wel ini menjelaskan, perkembagan globalisasi saat ini perlahan telah menggerus orisinalitas budaya dan nilai-nilai hidup bangsa, oleh karena itu untuk melestarikan dan mempertahankan keaslian budaya suatu daerah perlu upaya dari masyarakat yang didukung Pemerintah Daerah melalui suatu bentuk regulasi.

“Jadi cerita tentang hilangnya komunitas masyarakat sudah cukup ternarasi dalam sejarah, misalnya suku-suku kecil serta komunitas lokal yang saat ini makin tergerus. Makanya perlu dilestarikan dan dipertahankan,” ungkap Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) ini.

Diterangkannya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melestarikan dan melindungi kebudayaan daerah.

“Dengan begitu sehingga diperlukan landasan hukum tingkat daerah agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan benar,” pungkasnya. (pul)