Melawi(kalimantan-news.com) – Ketua Komisi 3 DPRD Melawi, H. Heri Iskandar, menekankan agar masyarakat yang masih melakukan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) seperti penambang emas ilegal difasilitasi pemerintah setempat. Permasalahan pekerjaan warga yang melakukan penambangan emas, harus jadi perhatian serius pemerintah daerah. Bahkan, ia menekankan, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan, sehingga warga tidak melakukan tambang emas sebelum ada izin resmi dari pemerintah.
“Ini harus disikapi, supaya tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Apalagi saya dengar, baru-baru ini, aparat kepolisian Polres Melawi melakukan penangkapan terhadap beberapa orang pelaku tambang emas ilegal,” ujar legislator PKB itu, Kamis (28/11)
Ia berharap, agar pemerintah daerah membantu masyarakat pekerja tambang emas, agar usaha mereka legal dengan mengantongi perizinan dari pemerintah.
Ia menyebut, selama ini warga yang bekerja di bidang ilegal itu selalu dihantui rasa kecemasan ketakutan. Sebab mereka selalu jadi buruan aparat penegak hukum.
“Setidaknya pemerintah dan institusi aparat hukum memberikan pemahaman dan edukasi, agar usaha mereka bisa legal. Karena, kalau legal pemerintah dapat pemasukan di sektor itu,” tuntas Dia.
Menurut Heri, warga yang melakukan pekerjaan tambang emas ilegal, merupakan kebutuhan mereka untuk menyambung hidup, lantaran pekerjaan sulit di cari. “Nah, sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan kayu tempat mereka bekerja untuk menghidupi keluarganya. Maka sebagian warga memanfaatkan pekerjaan tambang emas. Sedangkan, jika warga yang melakukan penebangan kayu tak memiliki izin dan menjual akan di buru aparat,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Melawi, Ivo Titus Mulyono saat menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi, Selasa (26/11) lalu mengungkapkan, terkait dengan penambangan emas ilegal, Pemerintah Kabupaten Melawi sendiri tidak bisa memberikan ijin, karena penambangan emas cenderung terjadi di sungai, sehingga mengakibat pencemaran air sungai.“Sedangkan untuk penambangan di darat perlu dilakukan kajian AMDAL, UKL, dan UPL. Akan tetapi penerbitan ijin bukan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten,” pungkasnya. (Irawan/KN)