MELAWI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Melawi akan melaksanakan jadwal pelaksaan tes CAT yang menjadi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Melawi di lingkungan Pemkab Melawi. Kepala BKPSDM Melawi, Paulus mengungkapkan pelaksanaan tes dimulai pada 29 Oktober hingga 5 November.
Untuk tempat seleksi sudah siap di Aula Dinas Pendidikan. Ada 100 unit komputer yang disiapkan. “ Kita mampu melayani 500 orang per hari. Kan hampir 4 ribuan yang lulus administrasi, maka tes CAT ini akan menghabiskan waktu delapan hari,” katanya, kemarin.
Lebih lanjut Paulus menjelaskan, bahwa khusus di Melawi, sudah diambil kebijakan bagi para pelamar untuk mencetak kartu peserta tes masing-masing. Kebijakan ini diambil sebagai pilihan untuk mempermudah pelamar yang tidak berada di Melawi sehingga tidak harus mengambil kartu tes yang sudah dicap.
“Nanti tinggal datang saat pelaksanaan tes saja. Bawa kartu yang sudah diprint sendiri, setelah itu kita stempel, registrasi dan tandatangan. Kan lebih mudah,” katanya.
Paulus mengungkapkan secara total pelamar yang lulus tahapan seleksi administrasi mencapai 3.863 pelamar. Ada 227 pelamar yang tidak lulus dan dan tak bisa mengikuti tahapan SKD yang akan digelar di Dinas Pendidikan.
“Tidak lulus ini macam-macam penyebabnya. Ada yang melamar tidak sesuai formasi, seperti ijasahnya jurusan A, tapi yang dilamar formasi B yang tidak sesuai dengan ijasah. Ada juga yang tidak menyerahkan berkas faktual. Artinya dia mendaftarkan online, tapi tidak menyerahkan berkas faktualnya ke BKPSDM. Ada pula yang tak lulus karena IPK rendah dibawah 2,5 dan berasal dari luar atau tidak ber KTP Melawi itu kami TMS (tidak memenuhi syarat) kan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Paulus, ada juga pelamar yang terdeteksi juga menjadi caleg. Jumlahnya mencapai 35 orang. Oleh panitia, pelamar ini didiskualifikasi karena sesuai dengan aturan kepegawaian yang mengacu pada undang-undang ASN serta berbagai peraturan pemerintah lainnya tidak boleh adanya pelamar yang terkait dengan partai politik.
“Bahkan dalam berkas faktual ada surat keterangan yang ditandatangani oleh pelamar yang menyatakan tidak sedang atau menjadi pengurus partai politik. Maka, kita menganulir dengan tidak mengikutsertakan pelamar yang juga menjadi caleg,” katanya.
BKPSDM, kata Paulus memiliki data dari KPU, siapa-siapa saja yang maju menjadi caleg melalui DCT. Panitia meneliti satu persatu berkas pelamar untuk memastikan bahwa mereka yang masuk dalam partai dan ikut menjadi caleg tak bisa mengikuti tahapan berikutnya.
“Jikapun ada yang lolos atau terlewatkan oleh kami. Maka akhirnya nanti akan kami anulir. Maka kami tetap perlu masukan dari masyarakat. Siapa tahu ada yang lulus dalam seleksi administrasi ada yang menjadi anggota, atau pengurus partai maupun caleg, maka akhirnya tetap kami diskualifikasi,” pungkasnya. (Ed/KN)