SEKADAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau berharap ada saran dan masukan dari masyarakat Sekadau pasca pengumuman nama Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Sekadau Pemilu 2019.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban, S. Pd kepada awak media (16/8/2018).
“Pasca pengumuman DCS melalui media cetak, elektronik dan media online, KPU Sekadau membuka diri jika ada kritikan, masukan dan sumbangsih pemikiran dan tanggapan kepada calon legislatif yang berjumlah 341 calon dari 14 partai peserta pemilu legislatif yang mendaftar di KPU Sekadau,” ucapnya.
Ia katakan mengatakan, masyarakat di 7 kecamatan dan 87 desa yang ada di Kabupaten Sekadau harus benar-benar mengetahui dan mengenal siapa yang menjadi perwakilannya pada Pemilu legislatif 2019 mendatang.
“Jadi, jangan sampai masyarakat tak kenal, ini jadi ironi. Dari 341 bakal caleg diatas, bila ada masyarakat merasa Caleg tersebut pernah memiliki persoalan hukum, seperti pernah tersangkut pidana korupsi, sekolahnya atau lulusannya diragukan, silahkan laporkan kepada kami pihak KPU Sekadau, rahasia kita jamin,” pungkasnya.
“Pengumuman Daftar Calon Sementara anggota legialatif tersebut diatas sudah diumumkan sejak tanggal 13 Agustus hingga 21 Agustus 2018. Setelah itu, kami (KPU) akan melakukan tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT),” jelasnya.
Dihubungi terpisah anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Theodorus Sutet mengatakan, dalam tahapan pengumuman DCS anggota DPRD Sekadau, Bawaslu akan terus menjalankan fungsinya dalam menilai dan mengevaluasi semua tahapan.
“Apabila ada dugaan penyimpangan dari calon legislatif kita tidak akan segan – segan mengambil tindakan. Tentu akan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ucapnya. (AS)