PemiluSekadau

Panwaslu Sekadau Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

×

Panwaslu Sekadau Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

Sebarkan artikel ini

SEKADAU – Panwaslu Kabupaten Sekadau adakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dalam rangka tahapan Pemilu DPR, DPD, DPRD serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.

Kegiatan diadakan di gedung Kateketik Jalan Merdeka Selatan Sekadau, Jum’at (10/8/18). Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Ketu dan 2 anggota Panwaslu dari 7 Kecamatan, Kepala Sekretariat, Bendahara dan PPL Desa se-Kabupaten Sekadau.

Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif ini dibuka oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Sekadau, Nursoleh.

Ketua Panwaslu Kabupaten Sekadau, Nursoleh mengatakan, setelah selesai sosialisasi ini diharapkan agar dibawa kelingkungan masing-masing dan siterapkan di masyarakat.

“Dekatkan diri pada Tokoh-tokoh masyarakat, mintalah bantuan pada masyarakat dalam pengawasan tahapan Pemilu khususnya pemilihan DPR, DPD, DPRD dan Pilpres 2019 mendatang,” pesannya.

Selain itu kata dia, Panwaslu mendorong pengawasan partisipatif yang melibatkan Panwaslu kecamatan dan desa.

Panwaslu Kabupaten Sekadau, Panwaslu kecamatan serta Panwaslu desa mempunyai wewenang dan tugas untuk mengawasi semua proses pemilihan DPR, DPD, DPRD dan Pilpres 2019 yang didasari UU nomor 7 tahin 2017.

Kemudian, juga membantu Panwaslu Kabupaten menyangkut pelanggaran dan hal-hal yang terjadi di desa pada saat Pemilu.

Nursoleh sampaikan, selama proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2018 Panwaslu Sekadau menangani 6 pelanggaran pemilu. Terdiri dari pelanggaran administratif, pelanggaran, pelanggaran pidana dan pelanggaran kode etik.

Salah satunya adalah pelanggaran yang dilakukan oleh PPL karna yang bersangkutan berani membuka kotak suara sebelum hari H. Atas perbuatannya PPL yang bersangkuan dipecat,” jelasnya.

Berkaitan dengan pemilihan DPR, DPD, DPRD dan Pilpres ia katakan, tahapan kampanye dimulai pada tanggal 22 September sampai 24 April 2019.

Ia berpesan kepada para Panwaslu kecamatan dan desa agar mengawasi daerah masing-masing bila mana ada salah satu Caleg yang berkampanye sebelum masa kampanye.

Misalnya kata Nursoleh, ada salah satu Caleg membuat baleho ucapan pada hari besar keagamaan, tidak boleh mencantumkan nomor urut Partai dan nomor urut Caleg bersangkutan.

“Yang boleh hanya ucapan dan nama Caleg saja,” jelasnya.

Selain itu, tidak boleh memasang baner, spanduk, sticker pada tempat-tempat umum dan rumah ibadah,” kata Soleh. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Kalimantan

JAKARTA – Debat perdana Pemilihan Kepala Daerah Calon Bupati dan Wakil  Bupati Berau, Kalimantan Timur, digelar malam ini. Dua kandidat berlaga di panggung yang digelar di Jakarta. Debat digelar di…