SINTANG, KN – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sintang Tahun 2020 akan meninjau beberapa perusahaan perkebunan di Kabupaten Sintang.
Ketua Pansus LKPJ Bupati Sintang tahun 2020, Toni mengatakan peninjauan ini dilakukan untuk mengecek sejumlah hal, baik mengenai Corporate Social Responsibility (CSR), karyawan hingga realiasi Peraturan Bupati tentang Tanah Kas Desa (TKD), menindaklanjuti surat edaran wakil bupati sintang.
“Menyesuaikan dengan surat edaran wakil bupati sintang, bentuk yang akan ditinjau itu Corporate Social Responsibility perusahaan yang selama ini sudah atau belum mereka laksanakan, lalu kedua kita mau lihat juga masalah karyawan perusahaan sesuai ndak dengan yang selama ini diamanahkan dalam Analisis Dampak Lingkungan (Amdal),” kata Toni kepada Kalimantan-News, Selasa 20 April 2021.
Selain itu, kata Toni Panitia khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sintang tahun 2020 juga akan melihat sejauh mana realisasi perusahaan terhadap Peraturan Bupati tentang Tanah Kas Desa. Karena Menurut Toni, sejak tahun 2015 silam, realisasi Tanah Kas Desa masih belum maksimal pencapaiannya.
“Kita juga akan melihat sampai ke kebijakan perusahan soal Tanah Kas Desa, ini tadi kita bahas, pemerintah desa harus ada kepastian, maka pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sintang salah satu rekomendasi itu, supaya tidak berlarut-larut. Karena peraturan bupati tahun 2015 itu sudah tertera, tapi actionnya belum sampai sekarang masalah TKD, itu yang mau kita lihat ke sana,” ujar Legislator Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Dikatakan Toni, tidak semua perusahaan perkebunan di Kabupaten Sintang yang akan ditinjau, melainkan hanya beberapa sampel saja.
“Kita ambil sampel saja, ke ketungau hulu di MGM, nanti tanggal 3 di grup gunas, tanggal 4 PSL sungai ringin,” pungkas Dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sintang 3 Kecamatan Dedai, Kelam Permai dan Sungai Tebelian ini. (*)