Pansus Larilarian Kalsel Akan JR UU 26/2004

×

Pansus Larilarian Kalsel Akan JR UU 26/2004

Sebarkan artikel ini

Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Pulau Larilarian Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan, bentukan DPRD provinsi setempat akan mengajukan permohonan "Judicial Review" (JR) terhadap Undang Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Sulawesi Barat. <p style="text-align: justify;">"Kita masih tunggu hasil putusan Mahkamah Agung (MA) atas permohonan JR terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2011, yang memasukan Pulau Larilarian ke wilayah Sulbar," ujar Wakil Ketua Pansus Pulau Larilarian, Burhanuddin, di Banjarmasin, Jumat.<br /><br />Sementara menunggu putusan MA tersebut, Pansus Penyelesaian Pulau Larilarian, terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait rencana pemohonan JR atau uji materi terhadap UU 26/2004, lanjut Sekretaris Fraksi Partai Bintang Reformasi DPRD Kalsel itu.<br /><br />Oleh sebab itu tidak benar, kalau ada anggapan Pansus Penyelesaian Pulau Larilarian, belakangan diam atau patah semangat, walau mungkin tidak semua anggota DRPD Kalsel memberi dukungan secara maksimal, bantahnya.<br /><br />Selain berupaya mengumpukan bukti-bukti baru dalam upaya merebut kembali pulau, yang oleh urang Sulbar menyebutnya Pulau Lereklerekan itu, Pansus Penyelesaian Pulau Larilarian kembali akan mengajak pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel agar terus berjuang.<br /><br />"Kita tidak boleh putus asa dalam berjuang. Namun tidak pula harus dengan kekerasan, tapi dengan berbagai cara, seperti melalui pendekatan politis, dan terakhir melalui jalur hukum, kalau upaya melalui musyawarah mufakat tidak berhasil," lanjutnya.<br /><br />Mengenai keberadaan plang/papan mama Pemerintah Kabupaten Majene Sulbar di Pulau Lereklerekan (Larilarian) itu, wakil rakyat dari PBR asal daerah pemilihan (dapil) VI Kalsel tersebut, menyatakan, persoalan itu dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).<br /><br />Dapil VI Kalsel yang menjadi pembagian zona Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif 2004 dan 2009 itu terdiri Kabupaten Tanah Laut (Tala), Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kabupaten Kotabaru.<br /><br />"Soal papan nama tersebut, kita tidak perlu mereaksi terlalu keras. Apalagi sampai terjadi konflik horizontal atau pertumpahan daerah, hal itu jangan sampai terjadi," demikian Burhanuddin.<br /><br />Dalam persoalan Pulau Larilarian, Pemprov Kalsel mengajukan gugatan terhadap Permendagri 43/2011 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta, namun gagal.<br /><br />Kalsel yang terdiri 13 kabupaten/kota dengan penduduknya kini mencapai 3,6 juta jiwa, masih berharap, putusan MA membatalkan Pemendagri 43/2011.<br /><br />"Kita berharap, putusan MA tersebut segera keluar," ujar kuasa hukum Pemprov Kalsel Dr H Masdari Tasmin SH MH, yang juga dosen luar biasa pascasarjana bidang ilmu hukum pada Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses