Panji : Larangan Berfoto Dengan Kandidat, Itu Sedikit Berlebihan

oleh
oleh
Bupati Melawi, Panji

MELAWI – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Gubernur 2018 sudah berjalan, dan tak lama lagi akan dilaksanakan pemilihannya. Ditahun berikutnya yakni 2019 juga akan dilaksanakan Pemilu serentak yakni pemilihan legislatif (Pileg), dan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres), semakin dekat.

Berkenaan dengan hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, membuat surat edaran kepada para pejabat Negara mengenai pelaksanaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam surat edaran tersebut beberapa larangan bagi ASN atau PNS untuk tidak berpolitik praktis yakni PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.

PNS dilarang memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon atau atribut partai politik.

PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan, dan PNS dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Menanggapi hal tersebut, kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM), Paulus mengatakan, terkait netralitas ASN, sudah diatur seperti apa PNS itu terlibat dalam politik praktis. Seperti surat edaran yang disampaikan menpan, bahwa PNS sudah diatur seperti apa.

“Jadi perlakuannya, sikapnya terhadap politik praktis, baik Pilkada maupun legislatif. Harus bisa menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut Paulus mengatakan, mana ada indikasi ada pegawai yang melakukan pelanggaran atau berpolitik praktis, tentu inikan ada proses, sampai ke pembuktian dan sampai ke hukuman disiplinnya. Dalam hal mengawasi dan meemantau ada tidaknya ASN di melawi yang melakukan politik praktis, masyarakat bisa mengawasi dan melaporkannya dengan bukti yang ada.

“Siapa yang punya kewenangan untuk mengawasi ASN agar tidak berpolitik praktis, ya silahkan saja semua lapisan masyarakat megawasi. Silahkan menyampaikan bukti-bukti pegawai yang tidak netral itu kepada BKPSDM, agar bisa kita bahas dalam rapat pertimbangan penjatuhan disiplin sesuai dengan aturan yang ada,” paparnya.

Sementara itu, Bupati Melawi, Panji mengatakan, prinsip pertama tentu harus menyesuaikan dengan aturan yang ada, terkait dengan posisi PNS. Jadi pegawai harus netral, jangan menunjukan keberpihakannya.

“Namun, keberpihakan disini, kata Panji, jangan juga sampai berfoto dengan kandidat saja tidak boleh. terus nanti kalau PNS berfoto dengan calon legislatif, dengan calon kepala daerah lalu kena sanksi. Kalau tidak menunjukan berkempanye, keberpihakan, apa salahnya,” paparnya.

Panji mengaku, dirinya tidak juga akan menerapkan sampai sedetail dan sejauh itu. Sampai-sampai untuk berfoto saja tidak boleh. larangan yang sedetail dan sejauh itu menurutnya sudah terlelu jauh dan sedikit berlebihan.

“Kok berfoto saja tidak boleh. Lalu nanti misalkan anak saya maju, dan berfoto dengan saya bapaknya juga tidak boleh dan dikenakan sanksi. Kemudian ketika saya akan maju dan pegawai saya berfoto dengan saya lalu pegawai saya akan dihukum, kan tidak mungkin juga. Ini sedikit berlebihan. Maka saya sebagai kepala daerah, akan mengambil sikap tersendiri. Kalau hanya sekedar berfoto dengan para calon kandidat atau calon legislatif, saya tidak menghuku pegawai saya,” tegasnya. (Edi/KN)