MELAWI (kalimantan-news) – Pemerintah Melawi akan melaksanakan tes ulang tenaga honor atau Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang beradadi lingkungan Pemkab Melawi. Namun kapan waktu pasti pelaksanaan seleksi ulang tersebut masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
Bupati Melawi, Panji, mengatakan soal seleksi ulang TKD memang akan dilakukan, karena merupakan amanah dari UU ASN. Panji menegaskan, baru-baru ini Menpan RB juga sudah menekankan tidak ada lagi pegawai yang bukan lahir dari tes.
“Kalau Pemda masih membiayai TKD yang bukan dihasilkan dari sebuah tes kedepan ini berdasarkan PP yang sedang ditunggu, maka Pemda harus mengembalikan dana honor TKD untuk menghindari proses hukum,” ungkap Bupati Panji, ditemui di Pendopo Rumah Jabatan Bupati, kemarin.
Jumlah TKD Melawi kurang lebih sekitar 1.400 orang. Yang mana tersebar di seluruh seluruh Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan Pemkab Melawi. Selain untuk memastikan jumlah pasti status TKD yang ada saat ini, seleksi ulang ini juga dimaksudkan, untuk meningkatkan kualitas para TKD.
Lebih lanjut Panji mengatakan, TKD dilingkungan Pemkab Melawi tetap ada, namun dilaksanakan melalui mekanisme ASN yang disebut dengan pegawai dengan perjanjian kontrak. Dimana jumlahnya juga tidak menutup kemungkinan bisa bertambah.
“TKD kita sebenarnya tetap ada, tetapi harus lahir dari proses seleksi sesuai dengan UU ASN, dan tidak menutup kemungkinan bisa berkurang bisa bertambah, karena danya kebutuhan terkait pendidikan dan Kesehatan. Tetapi disesuaikan dengan mekanisme yang belaku,” ujarnya.
Panji mengatakan, TKD untuk kesehatan dan pendidikan tetap menjadi perhatian disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang masih bisa disisihkan. Namun pintu masuknya nanti akan disesuaikan dengan PP yang akan keluar tentang pegawai dengan perjanjian kontrak.
“Lewat seleksi nanti kita akan memperhatikan tenaga kesehatan dan pendidikan yang masih kurang,” pungkasnya. (DI/KN)