PA Fraksi Hanura Terhadap APBD Perubahan Tahun 2023

oleh
oleh

SEKADAU, KN – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-18 masa persidang Ke-3 dengan agenda Pemandangan Akhir (PA) Fraksi-Fraksi DPRD dan pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Rabu (27/9/2023).

Rapat Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy dan didampingi Wakil Ketua I dan II, Handi dan Zainal.

Hadir pada Paripurna tersebut, 19 anggota DPRD lainnya, Sekertaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, Sekretaris DPRD, Nurhadi, Forkopimda, para Kepala SKPD dan tamu undangan lainnya.

Masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau yang terdiri dari 8 Fraksi yakni,
Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Persatuan, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat menyampaikan Pendapat Akhirnya. Dari 8 Fraksi semuanya menyetujui Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023.

Salah satu Fraksi DPRD yang menyampaikan Pendapat Akhirnya yakni Fraksi Hanura dengan juru bicara, Liri Muri mengatakan, Fraksi Partai Hanura mengucapkan
terimakasih kepada Bupati serta jajaran yang telah menyusun Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah disampaikan melalui Nota
Pengantar pada Rapat Paripurna ke- 15 (lima belas) masa Persidangan ke-
3 (tiga) pada hari Selasa Tanggal 19 September 2023.

“Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD TA. 2023
disusun sebagai Penjabaran secara rinci terhadap perubahan Kebijakan
Umum Anggaran dan perubahan prioritas Plafon Anggaran sementara
Tahun Anggaran 2023 yang pada waktu tanggal, 28 Agustus 2023 waktu lalu
telah disepakati bersama,” kata Liri Muri.

Terkait Kebijakan dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 sebagai berikut :

Pertama
Pendapatan Daerah meningkat sebesar Rp 17, 39 Milyar dari semula
Rp. 874, 65 Milyar menjadi Rp. 892, 04 Milyar atau meningkat sebesar 1,99%
terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah yang semula diproyeksikan sebesar 61, 35
Milyar menjadi Rp. 71, 74 Milyar meningkat sebesar Rp. 10, 38 Milyar
atau 16, 93%.
b. Pendapatan Transfer semula diproyeksi sebesar Rp. 813, 29 milyar
menjadi Rp. 820, 30 Milyar atau bertambah sebesar 0, 86%.
c. Lain-lain Pendapatan daerah yang sah yang diproyeksikan Nihil ….?

Kedua
Pada Sisi belanja Daerah meningkat sebesar Rp 77, 10 Milyar dari
semula berjumlah sebesar Rp. 845, 65 Milyar menjadi sebesar Rp 923, 76
Milyar atau meningkat sebesar 9,11% terdiri dari :
A. Belanja Operasional
semula berjumlah sebesar Rp. 546, 94 Milyar menjadi sebesar Rp.
624, 21 Milyar atau meningkat sebesar 77, 26 Milyar atau 11, 13%.
B. Belanja Modal
Semula berjumlah sebesar Rp. 165, 05 Milyar menjadi sebesar Rp.
164, 52 Milyar atau meningkat sebesar Rp. 479, 45 Juta atau 0,29%.
C. Belanja Tidak terduga
Semula berjumlah sebesar Rp 831,18 Juta dialokasikan untuk belanja
keperluan darurat Tahun Anggaran 2023.
D. Belanja bantuan Keuangan
Semula sebesar Rp. 133, 81 Milyar menjadi sebesar Rp. 134, 13 Milyar
meningkat sebesar Rp. 320,44 Juta atau 0, 24% merupakan belanja
Transfer Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Desa yang ada di
Kabupaten Sekadau.

Ketiga

Kebijakan pembiayaan Daerah. Penerimaan Pembiayaan pada
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp. 59, 71 Milyar
yang berasal dari sisa lenih perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 2022.
Penerimaan Anggaran dari SILPA Tahun Anggaran 2022 digunakan untuk
Pengalokasian kembali Sisa Dak Fisik dan Dak Non Fisik Tahun Anggaran
2022, Pengalokasian kembali sisa Kas dana Bos, Pengalokasian kembali
sisa Dana FKTP pada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana, Pengalokasian kembali sisa dana BLUD pada Rumah
Sakit Umum Daerah, Pengalokasian kembali sisa Dana Pinjaman Daerah
yang belum direalisasikan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan serta untuk Pembiayaan DEFISIT atas Pelaksanaan Program, kegiatan dan sub
kegiatan yang tertera pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Legislator Partai Hanura ini juga mengatakan, Setelah mencermati beberapa hal seperti yang tercantum dalam Nota
Pengantar terhadap Perubahan APBD Kabupaten Sekadau Tahun 2023. Fraksi Partai Hanura memberikan beberapa catatan dan masukan
sebagai berikut :
1. Mohon penjelasan Alokasi untuk belanja pegawai Rp. 313, 29 Milyar
menjadi Rp 341, 75 Milyar meningkat sebesar Rp 28, 45 Milyar.
Alokasi ini apakah sudah termasuk Alokasi Gaji ke 13 dan dan
Tunjangan Hari Raya.
2. Belanja Barang dan Jasa ada peningkatan sebesar Rp. 40, 84 Milyar,
mohon penjelasan secara rinci Alokasi Anggaran serta serta Program
apa saja.
3. Belanja Hibah Rp. 29 Milyar menjadi Rp. 37,07 Milyar meningkat
sebesar Rp. 8, 06 Milyar atau 27, 80%, mohon penjelasan dan rincian
secara detail penggunaan Dana Hibah tersebut diatas.
4. Belanja Modal sebesar Rp. 165, 05 Milyar menjadi Rp. 164,52 Milyar
pada Pidato Bupati dikatakan meningkat….? Seharusnya menurun
0, 53%….? mohon penjelasan.
5. Mohon penjelasan detail Alokasi Anggaran tidak terduga sebesar Rp.
831, 18 Juta.
6. Penerimaan Pembiayaan Daerah pada Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2023 adalah sebesar Rp. 59, 71 Milyar berasal dari SILPA Tahun 2022, mohon penjelasan dan rincian penggunaan Anggaran
tersebut. (nv).