SEKADAU, KN – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-18 masa persidang Ke-3 dengan agenda Pemandangan Akhir (PA) Fraksi-Fraksi DPRD dan pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Rabu (27/9/2023).
Rapat Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy dan didampingi Wakil Ketua I dan II, Handi dan Zainal.
Hadir pada Paripurna tersebut, 19 anggota DPRD lainnya, Sekertaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, Sekretaris DPRD, Nurhadi, Forkopimda, para Kepala SKPD dan tamu undangan lainnya.
Masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau yang terdiri dari 8 Fraksi yakni,
Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Persatuan, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat menyampaikan Pendapat Akhirnya. Dari 8 Fraksi semuanya menyetujui Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron mengatakan, rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sekadau tahun 2023 ini merupakan
anggaran penjabaran pendapatan,
pembiayaan.
“Evaluasi rinci kebijakan TAPD Kabupaten Sekadau mengenai pelaksanaan lebih lanjut membutuhkan semangat kemitraan dan sinergisitas antara pemerintah daerah,
DPRD dan masyarakat kabupaten sekadau dalam konkret menentukan
strategis agar target-target yang tertuang dalam program dan kegiatan yang sudah disepakati dapat tercapai secara optimal dan berdaya guna untuk kemajuan pembangunan dan peningkatan ekonomi di Kabupaten Sekadau,” kata Aron.
“Selanjutnya atas hasil evaluasi tersebut badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah harus melakukan penyempurnaan atas rancangan
peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun anggaran 2023,” tambahnya.
Aron berharap badan
anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah dapat bekerja sama sehingga rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023
dapat segera ditetapkan menjadi peraturan Daerah tentang perubahan 3 tahun anggaran 2023.
“Dalam upaya percepatan penyerapan saya minta pimpinan SKPD agar segera
mempersiapkan administrasi dan berbagai instrumen lainnya yang diperlukan dalam proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam pengelolaan keuangan pada SKPD
masing-masing agar saudara mengedepankan prinsip prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik yaitu
tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,
efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
“Melalui persetujuan rancangan peraturan
daerah ini, kami menyadari besarnya dukungan Dewan yang terhormat kepada pemerintah daerah untuk percepatan pembangunan di kabupaten sekadau. kami
juga mengapresiasi pendapat dewan yang terhormat yang telah memberikan rekomendasi, pemandangan
umum, saran dan solusi atas rencana kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam
peraturan daerah tentang
materi rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023 agar lebih
optimal dan tepat sasaran,” pungkasnya. (nv).