Optimalisasi Program Stunting di Kabupaten Sintang: Pentingnya Data dan Penyaluran Bantuan yang Tepat Sasaran

oleh
oleh

SINTANG, KN – Maryadi, Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang, menekankan urgensi data keluarga berisiko stunting sebagai basis penentuan sasaran dalam program sponsorship stunting di daerah tersebut.

“Data yang valid ini penting untuk disampaikan kepada para sponsor. Dan sponsor bisa mudah memilih sasaran di desa mana,” ungkap Maryadi pada Senin, 9 Oktober 2023.

Maryadi menjelaskan bahwa Tim DASHAT (Daerah Siaga Stunting) Kabupaten Sintang bertanggung jawab menerima, menampung, dan menyalurkan bantuan, dengan penekanan bahwa tim hanya dapat menerima bantuan dalam bentuk uang, bukan barang.

“Tim DASHAT Kabupaten Sintang hanya menerima, menampung, dan menyalurkan bantuan saja. Sponsor jangan sampai memberikan bantuan dalam bentuk barang kepada tim kabupaten. Berikan saja bantuan dalam bentuk uang. Kemampuan kami sangat terbatas,” terang Maryadi.

Menurutnya, bantuan dalam bentuk uang dapat mengurangi risiko penyimpangan, mengingat kemampuan logistik Tim DASHAT terbatas untuk menyalurkan bantuan dalam bentuk barang.

“Kalau dalam bentuk barang juga rawan penyimpangan. Maka bantuan dari sponsor sebaiknya dalam bentuk uang. Tim DASHAT Kabupaten Sintang wajib membuat rekening untuk menampung uang dari para sponsor. Tim DASHAT kecamatan juga wajib membuka rekening untuk menjadi tujuan kita mengirim uang,” terang Maryadi.

Sementara itu, penyerahan bantuan akan diawasi oleh TNI dan Polisi untuk memastikan keamanan dan kepatuhan kepada sasaran.

“Penyerahan bantuan ke sasaran oleh tim kecamatan dan desa akan diawal TNI dan Polisi untuk pengawasan dan supaya tepat sasaran. Karena kami akan menyampaikan laporan kepada para sponsor secara berkala,” tambah Maryadi.

Maryadi juga mengajak sponsor untuk mengoptimalkan kontribusi mereka, baik dengan mensponsori lebih dari satu orang penerima manfaat atau menjadi sponsor untuk satu individu.

“Satu orang sponsor bisa saja mensponsori dua bayi di bawah dua tahun atau dua ibu hamil atau dua orang ibu menyusui, bisa juga lebih dari dua orang. Atau paling minimal menjadi sponsor untuk satu orang pun cukuplah. Tepat sasaran ini memerlukan data by name by address,” tutup Maryadi.

(Rilis Kominfo Sintang)