Ombudsman RI Prov Kalbar Kunjungi Pemkab Sekadau

oleh
oleh

SEKADAU – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar sosialisasi hasil penilaian kepatuhan Pemerintah Kabupaten Sekadau tahun 2017 terhadap Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009, diruang rapat Wakil Bupati Sekadau, Rabu 21/2/18.

Materi sosialisai ini disampaikan oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar, Agus Riyadi, SH.

Hasil observasi kepatuhan Pemkab Sekadau tahun 2017 terhadap Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, Kabupaten Sekadau dengan zona kepatuhan “Merah” dan urutan ke 77 dari 107 Kabupaten se-Indonesia dengan nilai rata-rata 40,74.

Dalam acara tersebut, Bupati Sekadau Rupinus, SH, M. Si ungkapkan, dari 12 SKDP yang dinilai oleh Ombudsman, bagi yang sudah bagus supaya ditingkatkan lagi dan yang “merah” supaya segera  diperbaiki dan ditindak lanjuti.

“Kalau merah terus, maka akan ada sangsi bagi para SKPD,” tegasnya.

Bupati berharap agar kedepannya kinerja masing-masing SKPD Pemkab Sekadau lebih baik lagi,” ucap Rupinus.

Hadir dalam acara sosialisasi ini, Wakil Bupati  Sekadau Aloysius, SH, M.Si, Tim Ombudsman RI  perwakilan Provinsi Kalbar dan para SKPD Pemkab Sekadau. (AS /KN).