MELAWI- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat mengadakan membagikan ilmu melalui sosialisasi mengenai observasi kepatuhan pelayanan publik Sesuai undang-undang nomor 25 Tahun 2009 terhadap Kementerian atau Lembaga atau Pemerintah Daerah. Kegiatan dilaksanakan selama dua hari, yakni hari pertama Selasa 20 Maret 2018 dilaksanakan di Aula tri Brata Polres Melawi dan pada hari kedua, Rabu 21 Maret 2018 dilaksanakan di ruang rapat Pemkab Melawi. Ombudman juga menjadi kedua lembaga negara tersebut objek survey kepatuhan pelayanan publik
Asisten Muda Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat, Irma Syarifah, yang juga selaku narasumber dalam kegiatan tersebut, mengatakan bahwa Ombudsman telah melakukan survey kepatuhan pelayanan publik sejak 2013. Namun baru tahun 2018 ini Ombudsman memasukkan Polres Melawi sebagai objek survey.
“Ada 10 variabel dan 20 komponen indikator yang akan dinilai. Diantaranya terdiri dari standar pelayanan, maklumat layanan, sistem informasi pelayanan publik, pelayanan khusus untuk disable, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi, misi, motto pelayanan dan atribut,” terangnya.
Lebih lanjut irma mengatakan, di tataran Nasional, Polri sendiri masih berada pada zona kuning dengan nilai 86.70. Oleh karena itu perlu ada komitmen dan upaya yang sungguh-sungguh di jajaran Polri sampai ke tingkat Polres untuk lebih meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, tim Ombudsman menyempatkan diri untuk meninjau langsung kelengkapan komponen pelayanan publik di Satlantas dan bagian SKCK. Dalam tinjauan tersebut, sebagian besar komponen pelayanan publik telah disediakan, meskipun masih ada beberapa yang kurang seperti maklumat pelayanan dan alur pengaduan. Sebagai pengawas eksternal, Ombudsman terus mendorong agar intansi penyelenggara pelayanan, terus memperbaiki diri dan memberikan pelayanan publik yang optimal.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Melawi AKP Sofyan uang mewakili Kapolres Melawi dalam kesempatannya menyamoaikan terima kasih kepada tim Ombudsman RI yang telah bersedia hadir di Polres Melawi. Menurutnya kegiatan sosialisasi ini tentunya sangat bermanfaat bagi satuan fungsi yang ada di Polres Melawi ini khususnya bagian pelayanan.
“Karena ini yang pertama kalinya Polres Melawi mendapatkan sosialisasi langsung oleh tim Ombudsman. Semoga harapnya pelayanan publik di Polres Melawi ini semakin baik lagi dan Polres Melawi layak mendapatkan penilaian yang bagus waktu penilaian nanti, ini harapan kami tentunya harapan masyarakat juga sama yang menginginkan pelayanan yang Promoter serta cepat, transparan dan akuntabilitas publik oleh sebab itu Polres Melawi dan jajaran terus berinovasi dalam hal meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik disetiap Satuan fungsi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan,” ungkapnya.
Sementara itu, pada saat peninjauan kelengkapan komponen pelayanan publik di Satlantas dan bagian SKCK,Kasat Lantas Polres Melawi AKP Aang Permana, mengungkapkan bahwa di sat Lantas ada beberapa indikator layanan sudah dipajang dan dapat langsung diakses oleh pengguna layanan. Mulai dari persyaratannya, prosedur, pembuatan, biaya, jangka waktu penyelesaian, maklumat layanan sampai pada ketersediaan ruang menyusui dan kursi roda bagi masyarakat berkebutuhan khusus. “Namun masih ada kekurangan, yang mana hal ini akan kita usahakan lengkapi agar Polres Melawi lebih baik lagi,” pungkasnya.(edi/KN)