KUALA KAPUAS, KN – Satu oknum anggota Polres Kapuas, Kalteng berpangkat Ipda dipecat dari kesatuannya karena diduga melakukan desersi dan pelanggaran berat yaitu tindak pidana.
Dalam upacara yang di pimpin Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Oknum Polisi berpangkat insfektur dua(Ipda) tersebut. senin, 27 Pebruari 2023 dihalaman Mako polres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono berharap PTDH ini merupakan terakhir kalinya. Anggota Polres Kapuas diharapkan dapat menjaga nama baik institusi kepolisian.
Ia berharap, tidak ada lagi oknum polisi yang melanggar hukum dan melakukan tidak tindak pidana yang mencoreng nama intuisi kepolisian
“Termasuk menjaga nama baik keluarga sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan. Jadi, saya harapkan hal ini tidak terulang kembali dan ini untuk terakhir kalinya,”tegasnya
Melalui upacara dengan di tandai pencoretan foto yang bersangkutan secara simbolis oleh Kapolres Kapuas, Slamet Rustamadji resmi di pecat dari Kepolisian
Dalam upacara PTDH tersebut, Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono juga sekaligus memberikan penghargaan terhadap 8 orang personel Polres dari satuannya masing-masing yang berprestasi.
(and)