Nikodemus Ungkap Ada Perusahaan Tak Urus HGU di Sintang

oleh
oleh
Anggota DPRD Kabupaten Sintang Nikodemus

SINTANG,KN—Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nikodemus menyebut ada dua persoalan perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Masalah pertama kata dia, ada perusahaan yang sudah lama beroperasi di Kabupaten Sintang namun tidak mengurus Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini, mengakibatkan kerugian bagi pemerintah daerah karena tidak mendapatkan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Ada perusahaan yang sudah lama tapi tidak mengurus HGU, akibatnya menimbulkan kerugian pemerintah daerah. Kerugian pertama pemerintah daerah tidak mendapatkan dana melalui BPHTB.  Kedua, saat ini kita telah menerima dana bagi hasil daerah perkebunan sawit, dana itu dihitung berdasarkan luas HGU,” ungkap politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini.

Pemerintah daerah kata Niko, rugi akibat keculasan perusahaan yang tidak mengurus HGU. Kedepan, hal ini harus dibenahi dan ditindak tegas oleh pemerintah daerah.

“Kita yang tidak terima melalui pendapatan memang akibat perusahan tidak melakukan HGU kita tidak mendapatkan BPHTB kemudian tidak mendapatkan bagi hasil daerah dri perkebunan sawit. Dan kedepan harus segera benahi,” jelas Niko.

Oleh sebab itu, Niko mendesak perusahaan dan pemerintah daerah untuk mempercepat proses HGU. Dengan demikian, dana bagi hasil tersebut akan mendongkar Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita minta perusahaan dan mendesak pemerintah daerah untuk mempercepat proses HGU dengan demikian PAD kita meningkat dan dana bagi hasil daerah kita bertambah. Disamping itu ada kepastian hukum yang jelas bagi perusahaan juga,” tegas Niko.

Selain persoalan itu, Niko juga mengungkapan ada perusahaan yang justru rajin membuat HGU melebihi areal tanam dan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) di luar areal peruntukan yang seharusnya.

“Seharusnya tidak boleh. Ini banyak juga terjadi, ada yang lahan sekolah, lahan desa, lahan pertanian yang tidak diserahkan ke perusahaan tapi masuk ke HGU. Setelah itu HGU digadaikan ke bank, sehinga ini terus kita dorong perusahaaan melepaskan area tersebut dikembalikan lagi pada masyarkat. Ini yang kita desak pemerintah, HGU harus berdasarkan luas tanam. Supaya tidak ada yang dirugikan, baik masayarakat, perusahaan maupun pemerintah. Inilah PR besar semenjak saya di Komisi D harus jadi tugas bersamaa kedpan harus diselesaikan, kalau tidak akan jadi konflik kedepan,” jelas Niko.