SINTANG, KN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nikodemus mengatakan, dengan digelarnya diskusi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Sintang, merupakan langkah yang tepat. Untuk itu sangat penting dilakukan.
“Bagi saya sangat penting, dengan diskusi publik ini masyarakat dapat memberikan masukan, sehingga dengan masukan-masukan tersebut tidak ada lagi kekurangan ketika Raperda ini nanti ditetapkan menjadi Perda. Jadi kesempurnaan dari isi Perda ini, baik menyangkut filosofis, yuridis maupun sosiologis bisa terpenuhi,” ujar Nikodemus ditemui disela-sela kegiatan diskusi publik tersebut, Senin (21/11/2022).
Pria yang karib disapa Niko ini juga mengatakan, bahwa Raperda inisiatif DPRD ini terkonsep. Dengan adanya diskusi publik ini pula dia berharap ketika nanti Raperda ditetapkan menjadi Perda isinya benar-benar memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat.
“Artinya hak-hak kewajiban jelas, mekanisme dan tata caranya jelas. Sehingga tidak ada pihak nanti yang merasa bahwa Perda ini ada kurangnya. Oleh karena itu kita memerlukan diskusi publik ini sebagai masukan,” terangnya.
Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini juga mengatakan, bahwa selama ini memang belum ada kepastian hukum terhadap masyarakat adat. Hukum terhadap hak-hak adatnya, oleh karenanya selama ini hak-hak masyarakat adat seperti terabaikan.
“Tidak ada kepastian hukum perlindungan masyarakat adat. Nah itulah yang menyebabkan masyarakat adat seperti terabaikan dari hak-hak adatnya. Karena tidak ada aturan yang memberikan perlindungan hukumnya. Oleh karenanya melalui Raperda inilah kita harapkan dapat diwujudkan,” tuturnya.
Diskusi publik ini kata Niko, juga sebagai masukan masukan bagi pihak Universitas Tanjung Pura (Untan) Pontianak sebagai lembaga akademisinya.
Untuk diketahui, bahwa terdapat tiga Raperda inisiatif DPRD Sintang. Diantaranya Raperda tentang perlindungan dan pelestarian adat dan budaya daerah. Raperda tentang pengelolaan usaha perkebunan dan pola kemitraan plasma perkebunan sawit dan Raperda tentang penetapan tanah adat, mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah, surat keterangan tanah dan pemanfaatannya.
Tiga Raperda itulah yang dibahas di diskusi publik yang digelar Bapemperda DPRD Kabupaten Sintang bersama Akademisi Universitas Tanjung Pura Pontianak, seluruh Camat se-Kabupaten Sintang, sejumlah organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat serta tokoh pemuda yang ada di Kabupaten Sintang. (pul)