SINTANG, KN – Komisi A DPRD Sintang menerima audiensi dari perwakilan masyarakat desa Kecamatan Serawai. Audiensi berlangsung di ruang rapat Komisi A, Selasa (17/3/2020). Mereka diterima Ketua Komisi A DPRD Sintang Santosa, Sekretaris Rudy Andyas dan Lim Hie Soen, anggota Komisi A DPRD Sintang.
“Hari ini, kita menerima perwakilan masyarakat dari Desa Gurung Sengiang, Kecamatan Serawai. Mereka menyampaikan pada kita terkait laporan yang sudah mereka sampaikan ke Inspektorat terkait temuan tahun 2017. Temuan itu sudah diaudit pihak Inspektorat, tapi sampai saat ini hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak mereka ketahui. Sehingga mereka datang lagi ke DPRD Sintang,” kata Santosa, Ketua Komisi A DPRD Sintang.
Ia mengatakan, temuan-temuan yang tadinya sudah ada surat pernyataan tahun 2017. Bahwa, anggaran yang tidak dilaksanakan tahun 2017 oleh Kepala Desa yakni AR. Sudah dibuat pernyataan bahwa akan dilaksanakan tahun 2018.
“Tapi, kenyataanya pada tahun 2018 lalu tidak dilaksanakan,” bebernya.
Masalah lainnya adalah hal fatal terkait pemberhentian aparatur desa. Khususnya Sekdes yang dilakukan secara sepihak.
“Ini berbahaya sekali dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Saya rasa, ini masalah berat bagi kades AR,” ucapnya.
Terkait masalah yang sudah disampaikan masyarakat Desa Gurung Sengiang, Santosa menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar rapat lagi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dan Inspektorat Kabupaten Sintang.
“Karena, saat datang ke kami, hadir juga BPD yang masih aktif. Selain itu ada mosi tidak percaya yang ditandatangani masyarakat desa tersebut kepada kades. Mereka tidak percaya Kades memimpin desa. Selain itu, surat pernyataan yang sudah dibuat Kepala Desa untuk melaksanakan anggaran, ternyata tidak diindahkan juga ditahun berikutnya. Masyarakat berharap, Kades diberhentikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(*)