MUARA TEWEH KN – Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis Menyampaikan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawarahan Desa (BPD) merupakan bentuk pengakuan
“Dalam melanjutkan masa jabatan ini, ada beberapa hal yang perlu di ingat oleh Kepala Desa dan BPD yaitu tugas kita sebagai pemimpin desa adalah untuk melayani masyarakat. Mari kita utamakan kepentingan masyarakat dalam setiap keputusan yang diambil,” kata Pj Bupati Muhlis, Rabu 23/10/2024,(Kateng)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Barito Utara SUPARMI
A ASPIAN di MUARA TEWEH, mengatakan 93 kepala Desa PENGUKUHAN akan dilaksanakan bersamaan dengan 561 orang ketua maupun anggota BPD.
“Pengukuhan perpanjangan jabatan itu berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang desa,”
Dalam UU itu, lanjut dia, terdapat perubahan beberapa ketentuan pasal, khususnya mengenai kepala desa dan badan permusyawaratan desa sebagaimana diatur pada pasal 39 dan pasal 56. Di mana pasal tersebut mengatur terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dan badan permusyawaratan desa, yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.
Selain itu kata dia pentingnya sinergi antara Kepala Desa, Badan Permusyawarat Desa, dan masyarakat.
kita bangun komunikasi yang baik dan terus berupaya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam setiap program pembangunan desa,ucapnya. SUPARMI
Pj bupati Saat ini kita dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks, mulai dari masalah ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama merumuskan langkah-langkah strategis untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut demi kesejahteraan masyarakat desa,” ucap Muhlis.
Pada kesempatan itu Muhlis juga mengharapkan agar Pemerintah Desa (Pemdes) dan BPD segera menyusun rencana pembangunan desa untuk APBDes 2025 mendatang.
Usai pengukuhan perpanjangan jabatan Kepala Desa dan Ketua BPD, pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau biasa disebut dengan perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah Desa se Kabupaten Barito Utara dengan Kejaksaaan Negeri Barito Utara dalam pendampingan pengelolaan keuangan desa dan pemerintahan.
“Penandatangan MoU antara Kejaksaan Negeri Barito Utara dan semua Kepala Desa se Kabupaten Barito Utara ini adalah tindak lanjut program Jaga Desa, sebagai bentuk dukungan Kejaksaan Negeri Barito Utara terhadap pengawasan desa disamping sebagai pendampingan kepada pemerintah desa terkait permasalahan hukum. Harapannya desa akan baik dan terbebas dari masalah hukum dalam mengelola dana desa,” imbuhnya.
Pdaa kesempatan itu juga Pj Bupati Muhlis mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Barito Utara yang telah memfasilitasi dan memberikan konsultasi hukum serta pendampingan dana desa terhadap 93 desa di Kabupaten Barito Utara.
“Semoga dengan adanya kerjasama ini kedepan dapat meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa baik bagi pemerintah desa, badan permusyawaratan desa. Selamat dan sukses kepada Kepala Desa dan keanggotan Badan Permusyawaratan Desa yang telah dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya pada hari ini. Selamat untuk terus bertugas dan melanjutkan pengabdian bagi bangsa dan negara,” pungkasnya.(Ramli)