Puruk Cahu,KN – Mulai tahun ini, Disdik Murung Raya telah mengeluarkan surat edaran yang mengubah jam masuk sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan waktu tambahan bagi siswa untuk istirahat yang lebih panjang di pagi hari.
Dalam surat edaran tersebut, Disdik Murung Raya menjelaskan bahwa jam masuk sekolah diundur selama 30 menit, mulai dari pukul 07.30 menjadi pukul 08.00. Keputusan ini diambil setelah melakukan evaluasi terhadap pola tidur siswa yang cenderung terganggu akibat waktu tidur yang kurang.
Diharapkan dengan penundaan jam masuk sekolah ini, siswa dapat mendapatkan waktu istirahat yang cukup untuk memulai hari dengan segar dan fokus. Para guru diharapkan untuk memberikan pengawasan dan bimbingan ekstra agar siswa tetap memanfaatkan waktu tambahan ini dengan baik.Senin (09/10/23)
tentang langkah proaktif Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Murung Raya dalam menghadapi bahaya kabut asap. Keputusan mereka untuk mengurangi jam belajar di sekolah-sekolah sebagai tindakan pencegahan kesehatan bagi siswa dan guru patut diapresiasi.
Anggota DPRD Murung Raya, Muhammad Nujhan, mengungkapkan apresiasinya terhadap keputusan ini. Selain itu, Kepala Disdikbud Murung Raya, Ferdinand Wijaya, menekankan bahwa kesehatan siswa dan tenaga pendidik adalah prioritas utama.
Dengan mengurangi jam belajar di sekolah, mereka berharap siswa dapat terhindar dari paparan yang berpotensi berbahaya akibat kabut asap.(Rmd)